Selamat Tinggal Era Rahasia Bank

Kamis, 18 Mei 2017 – 11:35 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tanda tangan yang dibubuhkan Presiden Joko Widodo pada Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menandai hilangnya era kerahasiaan bank.

Kerahasiaan bank yang sudah ratusan tahun dianut dipastikan berakhir.

BACA JUGA: Politikus PDIP: JK Jangan Banyak Bicara yang Aneh-Aneh

Saat ini, hampir tiada lagi tempat yang bisa digunakan untuk menyembunyikan aset dari pengawasan aparat pajak.

Perppu yang diteken pada 8 Mei lalu tersebut berisi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan dari siapa pun yang memiliki rekening keuangan.

BACA JUGA: Ingin Jadikan Kalsel Ibu Kota,  Jokowi Minta Lahan 300 Ribu Hektare

Kekuasaan petugas pajak itu melebihi aparatur mana pun di republik ini.

Polisi dan jaksa saja harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib terkait kasus pidana untuk membuka rekening bank.

BACA JUGA: Di Depan Jokowi, BGI Sebut Investor Tiongkok Tertarik Berinvestasi

Sementara itu, aparat pajak bisa mendapatkan akses penuh.

Menurut Jokowi, Perppu itu menindaklanjuti kesepakatan internasional mengenai transparansi perpajakan.

Pada 2018, seluruh negara akan membuka diri terhadap informasi perbankan yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan.

’’Komitmen kita ditunggu mengenai ikut tidaknya kita dalam automatic exchange of information (AEoI),’’ katanya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Perppu tersebut akan disampaikan ke DPR oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati hari ini (18/5). Pemerintah optimistis DPR mendukung Perppu tersebut.

’’Yang tidak mendukung ya mungkin ketakutan karena terlalu banyak disimpan-simpan. Kalau ingin transparan, sekarang semua harus dibuka,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Di sisi lain, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, lewat AEoI, pertukaran data dengan negara lain bisa dilakukan. Aparat pajak pun bisa mengintip rekening bank di luar negeri.

”Perppu ini adalah bagian dari pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional yang ada sejak beberapa tahun lalu. Bahwa kita akan comply dalam keterbukaan informasi, baik terhadap institusi-institusi yang berkepentingan yang terkait di dunia internasional maupun terhadap institusi yang terkait di dalam negeri,” terangnya.

Aparat pajak juga bisa mengakses lembaga keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. (byu/ken/rin/c25/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Mohon Turun Tangan Atasi Masalah Bangsa


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler