Kerahkan Tujuh Kapal untuk Ngebom KM Sudhita Milik Thailand

Selasa, 10 Februari 2015 – 07:59 WIB
Kapal Thailand yang ditenggelamkan dengan cara dibom dan ditembak di Selat Dempo, Galang, Batam, Senin (9/2). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/jpnn

jpnn.com - BATAM - Kapal ikan asing milik Thailand ditenggelamkan di Selat Dempo, sebelah selatan Kota Batam, Senin pagi (9/2).

Tujuh kapal dikerahkan untuk acara penenggelaman kapan asing itu. Yakni tiga kapal milik TNI Angkatan Laut (TNI-AL), tiga kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sebuah kapal Polair Polda Kepri.

BACA JUGA: Walikota Bima Arya Tunggu Kepastian Presiden Ngantor di Bogor

Tiga kapal TNI-AL itu adalah KRI Halasan 630 dari satuan kapal cepat rudal, KRI Barakuda 633 dari satuan kapal cepat rudal, dan KRI Tjiptadi 381 dari satuan kapal eksorta.

Penenggelaman kapal tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

BACA JUGA: Empat Jet Tempur Sukhoi Siaga di Tarakan, Ada Apa?

Eksekusi terhadap KM Laut Natuna 28 atau KM Sudhita dilakukan kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin menyampaikan, penenggelaman kapal itu telah sesuai dengan pasal 69 UU No 45 Tahun 2009 mengenai perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

BACA JUGA: Tiba di Tanah Air, Jokowi Tak Disambut JK dan Menteri

’’Dalam melaksanakan fungsinya, penyidik atau pengawas perikanan dapat bertindak khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal perikanan negara asing yang memasuki wilayah Indonesia,’’ jelasnya.

Menurut dia, pihaknya sudah menahan 12 orang di dalam KM Sudhita. Seorang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal bernama Sangwian Srisom, 46, warga negara Thailand. Penangkapan terhadap 12 orang tersebut dilakukan pada 30 Oktober lalu di perairan Natuna.

’’Saat kami melakukan penangkapan, kapal tersebut tidak memiliki izin kegiatan penangkapan perikanan. Setelah digeledah, kapal tersebut ternyata milik warga negara Thailand,’’ kata Asep.

Dia menuturkan, nakhoda kapal terbukti bersalah dan melanggar pasal 26 Undang-Undang 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan. Modus operandi yang digunakan menggunakan lambung bertulisan nama Indonesia. ’’Jadi, mereka mengelabui petugas,’’ tuturnya.

Kasus tersebut telah diputus pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 5 Januari lalu. Sangwian Srisom diputus bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 500 juta. (cr3/JPNN/c15/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Kebanjiran, Jokowi Bakal Panggil Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler