Kerap Berulah, 3 Terpidana Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Mata Mereka

Minggu, 25 September 2022 – 19:10 WIB
Ketiga terpidana narkoba sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Kerap berulah di Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, tiga terpidana kasus narkotika dijebloskan ke Pulau Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga terpidana akan menempati lapas kategori risiko tinggi (High Risk).

BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini

Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Ade Kusmanto mengatakan ketiga terpidana tersebut yaitu HY dengan hukuman pidana selama 43 tahun.

Kemudian terpidana ES dengan pidana penjara selama 32 tahun dan AT pidana selama 12 tahun dikarenakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Jangan Kaget, Pembuang Bayi Ternyata

"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade di Kota Bengkulu, Minggu.

Serta salah satu upaya dari Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.

Dia menjelaskan pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.

Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Untuk keberangkatan ketiga terpidana narkoba Bengkulu ke Nusakambangan dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan Dirjenpas melalui surat nomor PAS - PK. 05.05-1500.

Dia mengatakan keberangkatan ketiganya dilepas pada Jumat (23/9) menggunakan mobil tahanan Brimob dan tiba di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/9).

Ketiga terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas I Batu.

Diketahui, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Johan Manurung dengan pengawalan ketat satuan Brimob Polda Bengkulu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler