Kerap Mengganggu, Inggris Terapkan Denda Bagi Telemarketing

Minggu, 30 Maret 2014 – 17:54 WIB

jpnn.com - LONDON -- Pemerintah Inggris rupanya sangat risau dengan ulah perusahaan telemarketing yang gencar melakukan penawaran produk kepada masyarakat melalui telepon. Karenanya, kini Inggris bakal menerapkan aturan sanksi atau denda penalti bagi telemarketing yang dianggap mengganggu.

Menteri Kebudayaan Maria Miller melalui Kantor Komisioner Informasi (ICO)berharap dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menteri Kehakiman (MoJ) sendiri akan mengkonsultasikan penerapan denda dalam jumlah besar, yaitu 20 persen dari total pendapatan tahunan.

BACA JUGA: Perdana Menteri Inggris Sahkan Pernikahan Sejenis

Menurut BBC, Minggu (30/4), ICO  mengaku menerima lebih 120 keluhan mengenai panggilan telepon pemasaran yang mengganggu antara April dan November tahun lalu.

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, perusahaan hanya bisa dihukum jika ada kerugian besar pada anggota masyarakat akibat telepon-telepon mengganggu itu.

BACA JUGA: Gempa 4,9 Skala Richter Guncang Rumania

Namun melalui rencana Miller tersebut akan menjadikan ambang batas kerugian menjadi lebih rendah. "Telepon yang mengganggu harus dihentikan. Mereka menjengkelkan dan tidak diinginkan, hal terburuk adalah mereka bisa mengakibatkan stress dan ketakutan, terutama pada orang lanjut usia atau yang tidak bisa meninggalkan rumah," kata Miller.

"Orang harus merasa aman di rumah mereka. Peraturannya jelas, orang harus punya pilihan untuk memilih akan menerima atau menolak panggilan telepon pemasaran. Kami akan memastikan pilihan mereka dihormati," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Inilah Negara Tujuan Jutawan Memindahkan Kekayaannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Earth Hour di Australia, Gedung Opera dan Jembatan Harbour Gelap Gulita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler