jpnn.com, BANYUWANGI - Rico Murti, 25, warga Petemon Kuburan, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (20/6).
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno.
BACA JUGA: Gadis 15 Tahun Sendirian di Rumah, Anggota Geng Motor Datang, Terjadilah
Sutrisno mengungkap bahwa penangkapan Rico dilakukan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Petemon.
"Dari laporan itu kami kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Kami melihat seseorang yang gerak-gerik yang mencurigakan," kata dia, Rabu (23/6).
Rico kemudian diamankan dan petugas menemukan alat isap sabu-sabu dari tas yang dibawa pelaku. Selanjutnya polisi melakukan penggeledaan di tempat tinggalnya.
"Kami menemukan barang bukti lain saat menggeledah rumahnya, ada sabu-sabu yang disembunyikan di depan pintu rumahnya," beber dia.
Rico segera digelandang menuju Polsek Genteng beserta barang bukti di antaranya satu tas kecil berisi delapan paket sabu-sabu seberat 4,92 gram.
Kemudian satu kotak merek Tancho berisi satu set alat isap, ponsel, kantong plastik berisi beberapa plastik klip kecil, dan uang Rp200 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, Rico mengaku baru tiga bulan menjual narkotika dengan paket kecil-kecil atau paket hemat. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang pria bernama Mad Jun (DPO).
"Saya menganggur lama, akhirnya memilih menjual sabu-sabu untuk kehidupan sehari-hari," ucap Rico.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Sadis Ini Sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
Sutrisno menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu pria yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap
BACA JUGA: Lagi, Sarang Narkoba di Palembang Digerebek, Polisi Dilempar Batu dan Dicekik
"Rico dijerat Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika," ujarnya. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra