Kerap Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 36 Pelintasan

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 20:16 WIB
Salah satu pelintasan liar yang ditutup oleh PT KAI. Foto: dokumentasi PT KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 36 titik pelintasan di jalur kereta yang kerap dilewati kendaraan maupun pejalan kaki.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penutupan ini dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022 ini.

BACA JUGA: Alasan PT KAI Mengubah Rute KRL Jabodetabek, Oh Ternyata

Penutupan itu dipicu kerap terjadinya kecelakaan sepeda motor yang memakan korban.

“Sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di pelintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 pelintasan liar tahun ini,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku yang Nekat Mencuri Besi Rel Kereta Api PT KAI, Ternyata

Menurut dia, di daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 pelintasan dan 196 di antaranya merupakan tidak resmi atau liar.

Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka pelintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada demi keselamatan dan keamanan bersama.

BACA JUGA: PT KAI Bongkar 137 Bangunan Liar dari Stasiun Angke hingga Bandan

“Masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga diimbau apabila sirine sudah berbunyi dan palang pelintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang secara paksa,” kata dia.

Adapun, upaya keselamatan terus dilakukan salah satunya dengan melakukan penutupan pelintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yakni :

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".

- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".

- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".

- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KAI Hadirkan Spot Foto Instagramable untuk Penumpang, di Sini Lokasinya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler