Keras Banget Nih Pernyataan Said Salahudin Soal Pemilu 2024

Senin, 11 Oktober 2021 – 12:33 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengingatkan semua pihak terkait jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam konstitusi.

Menurut Said Salahudin, dari pelaksanaan Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019, waktu pelaksanaan pemungutan suara selalu tepat sebagaimana digariskan dalam konstitusi, yakni digelar di April.

BACA JUGA: Sekjen PKP Ingatkan DPR, Pemerintah dan KPU, Gunakan Kata Inkonstitusional

Bahkan, ketika pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden di 2019, waktunya pun tetap bulan April.

"Jadi, parameternya jelas, sejak pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, pemilu selalu digelar di April. Konstitusi tegas menyebut pemilu harus dilaksanakan secara adil. Asas itu harus menjadi pijakan, termasuk dalam hal penentuan jadwal Pemilu 2024," ujar Said dalam keterangannya, Senin (11/10).

BACA JUGA: Perindo Buat Terobosan, Bakal Jadi yang Pertama di Indonesia

Menurut Said, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai ‘conventions of the constitution’ atau konvensi ketatanegaraan.

Konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari tujuh sumber hukum tata negara (‘sources of the constitutional law’).

BACA JUGA: Cucu Presiden Jokowi ini Luar Biasa, Usia 3 Tahun Hafal Lagu Kebangsaan

Sumber lain yakni nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, hukum dasar, peraturan tertulis, yurispudensi, doktrin, dan hukum internasional.

Said juga menyebut konvensi juga bisa dimaknai sebagai ‘rules of political practice’ atau norma yang timbul dalam praktik politik yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara.

Dalam praktik penyelenggaraan negara, konvensi dimasukan dalam pengertian konstitusi dalam arti luas.

Meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis, konvensi mempunyai ‘constitutional meaningful’ atau dinilai penting secara konstitusional.

"Oleh sebab itu, kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal pemilu, tidak boleh dengan gampang disampingkan."

"Sebab, konvensi merupakan salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu persoalan," ucapnya.

Karena itu, Said menegaskan sangat tidak tepat usulan mengubah jadwal pemungutan suara pemilu hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR dan Kemendagri.

Menurutnya, partai politik di Indonesia tidak hanya terbatas sembilan parpol yang ada di Senayan.

Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

"Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan asas keadilan pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, semua parpol saya kira perlu dimintai pendapatnya. Untuk kepentingan tersebut saya megusulkan digelar rembuk nasional," pungkas Said.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler