jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuduh aktivis hak asasi manusia Veronica Koman sebagai pengingkar janji.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Veronica yang mengaku telah menyerahkan dokumen berisi tahanan politik serta korban masyarakat Papua saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Australia.
BACA JUGA: Red Notice untuk Veronica Koman
"Veronica Koman itu adalah seorang yang selalu menjelek-jelekkan Indonesia dan anti-Indonesia melalui Papua. Kalau orang menyerahkan surat seperti itu, itu banyak setiap hari menyerahkan surat, kok, mau diistimewakan gitu?" kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Oleh karena itu, Mahfud menilai upaya yang dilakukan Veronica hanya bertujuan untuk mendiskreditkan pemeritahan Jokowi.
BACA JUGA: Jika 600 WNI Eks ISIS Kembali ke Indonesia, Mahfud MD: Bisa Menjadi Virus Baru di Sini
"Veronica Koman itu adalah seorang pengingkar janji terhadap pemerintah RI. Karena dia bersekolah, mendapat beasiswa dari Indonesia dan tidak kembali," tegasnya.
Secara hukum, menurut mantan Ketua MK ini, Veronica punya utang terhadap Indonesia. Menurut dia, kontrak beasiswa pemerintah terhadap Veronica mewajibkan yang bersangkutan pulang ke Indonesia.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Drama Kursi Melayang di Kongres PAN, Aturan Dana BOS Rawan
"Lalu dia mengaku bergerak sebagai orang pembela Papua merdeka dan menyerahkan surat. Kan menyerahkan surat banyak yang ke presiden," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Veronica Koman dan sekelompok aktivis menyerahkan data berisi 57 tahanan politik serta 243 korban sipil yang tewas di Nduga, Papua, kepada Presiden Joko Widodo ketika berkunjung ke Australia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga