jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono tak henti-hentinya mengkritik Gubernur Anies Baswedan. Terutama soal rencala melegalkan becak di jalanan ibu kota yang disebutnya sebagai kebijakan melanggar hukum.
Gembong mengatakan, dengan melegalkan becak Anies sama saja mengajarkan warga ibu kota bahwa melanggar hukum itu boleh-boleh saja dilakukan. Padahal, seorang pemimpin seharusnya mengajarkan yang sebaliknya.
BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Anies Lebih Parah daripada Ahok
"Pak Anies dan Pak Sandi harus memberikan teladan pada warga Jakarta taat hukum. Jangan justru Pak Anies dan Pak Sandi mempelopori warga Jakarta untuk menabrak hukum, kan nggak benar," ujar Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1).
Terkait adanya becak di kampung-kampung, dirinya menuturkan para penarik becak kerap bersembunyi, karena pada dasar aturannya memang becak tidak boleh beroperasi di jalanan ibu kota.
BACA JUGA: Begini Perintah Anies Antisipasi Dampak Gerhana Bulan Total
"Ini hal yang tersembunyi, becak ini beroperasi kan sembunyi-sembunyi. Pantauan Pemprov kemarin tidak menjangkau ke sana," tukasnya.
Sementara itu, mendengar pernyataan Anies bahwa wacana becak kembali beroperasi terjadi karena ada kontrak politik, Gembong menyayangkan karena keberadaannya harus menabrak aturan.
BACA JUGA: 7 Lokasi Asyik Nikmati Gerhana Bulan Total
"Langkah yang paling pertama yang harus dilakukan Pak Anies dan Pak Sandi jika ingin membolehkan becak beroperasi sederhana, ubah dulu perdanya, ubah saja," tegas dia.
Tak hanya itu, Gembong juga menantang Anies menunjukkan bukti bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum.
"Tunjukkan pada Fraksi PDI Perjuangan undang-undang mana peraturan yang tidak dilanggar oleh Pak Anies dan Pak Sandi ketika memutuskan memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta," pungkasnya. (yes/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Bekali Calon Kada PDIP dengan Strategi Pemenangan
Redaktur & Reporter : Adil