Keras! Sanksi Pelaku Politik Uang di Pilkada 2018

Senin, 08 Mei 2017 – 06:06 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sanksi kepada para pelaku politik uang (money politic) dalam pilkada di 171 daerah pada 2018 mendatang, bakal lebih keras.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya tengah merevisi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Sanksi Administrasi bagi Pelaku Money Politic.

BACA JUGA: PDIP Usung Ahok Lagi? Pengamat: Keledai Saja Tak Mau Jatuh Dua Kali

Nantinya syarat pembatalan calon bagi pelaku money politic tidak lagi dibatasi 60 hari sebelum pemungutan suara. ’’Ketentuan tersebut tidak efektif,’’ ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (7/5).

Menurut Abhan, berdasar pengalamannya, upaya money politic baru berjalan masif seminggu akhir menjelang pemungutan suara.

BACA JUGA: Ini Potensi Masalah Penyelenggaraan Pilkada-Pemilu Berhimpitan

Karena itu, jika dibatasi 60 hari sebelum pemungutan suara, jeratan yang disiapkan tidak akan berdampak.

Rencananya, sanksi administrasi berupa pembatalan calon bagi pelaku money politic berlaku hingga pasca pemungutan suara. ’’Ada opsi tetep berlaku hingga tiga hari setelah rekapitulasi dilakukan KPU,’’ tuturnya.

BACA JUGA: KPU Bakal Kesulitan Tentukan DPT Terakhir

Saat ini pihaknya masih mengkaji opsi lainnya. Sebab, pihaknya juga harus mempertimbangkan aspek lain seperti waktu pengajuan hak banding bagi si calon.

Selain itu, Bawaslu akan mengkaji pengertian terstruktur, sistematis, dan masif yang juga menjadi syarat dilakukannya pembatalan paslon.

’’Definisinya harus dipertegas lagi,’’ kata mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut.

Setelah draf disusun, pihaknya akan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Abhan mengatakan, pihaknya tidak bisa terburu-buru.

Namun, dia memastikan peraturan tersebut akan selesai sebelum masa kampanye pilkada 2018 dimulai.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai revisi Perbawaslu 13 Nomor 2016 tidak bisa ditawar lagi.

Sebab, norma tersebut membuat kerasnya sanksi yang tertera dalam UU Pilkada menjamin tumpul. ’’Itu sudah wajib untuk direvisi,’’ jelasnya.

Tumpulnya sanksi bagi pelaku money politic sangat terlihat dalam pilkada 2017. Dari 500-an indikasi money politic yang masuk ke Bawaslu pada masa tenang, tidak ada calon yang bisa dibatalkan meski terindikasi melakukan money politic. (far/c15/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Pilgub Jatim, Ibas Bakal Diganjal Loyalis Anas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler