jpnn.com - Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi atau REPDEM Wanto Sugito bersuara keras menyikapi beredarnya surat Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto tertanggal 21 Oktober 2024.
Wanto menduga Yandri menyalahgunakan kekuasaan menggunakan instrumen kekuasaan mengacu surat yang beredar tersebut.
"Bentuk abuse of power ditunjukkan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan instrumen kekuasaan dalam hal ini Kementerian Desa. Jelas dengan telanjang dan terbuka," kata Wanto melalui layanan pesan, Selasa (22/10).
Sebelumnya, heboh potongan gambar sebuah surat yang diunggah pakar hukum tata negara Mahfud Md di X akunnya, Selasa ini.
BACA JUGA: Baru 2 Hari Jabat Mendes PDT, Yandri Susanto Langsung Disemprit Mahfud MD
Mahfud mengunggah sebuah surat berkop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia tertanggal 21 Oktober 2024.
Diketahui, surat itu ditandatangani sang menteri Yandri Susanto yang baru dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk jabatan tersebut.
BACA JUGA: Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri
Surat diketahui mengundang para kepala desa, sekretaris desa, para ketua RW, para ketua RT, dan kader PKK serta posyandu untuk menghadiri haul kedua ibunda Yandri, Biasmwati.
Tampak dalam surat berkop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal itu tertulis undangan hadir acara haul dilaksanakan di Ponpes BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa ini.
Wanto mengatakan Yandri dalam kapasitas sebagai menteri tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan kelompok.
"Jadi, yang bersangkutan tidak dibenarkan institusi negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga," kata dia.
Wanto menyebut tak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan Yandri untuk memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi.
"Apa pun bentuk klarifikasi dari yang bersangkutan, akan sia-sia, karena telah mencederai semangat jujur, adil, dan berintergritas menjadi pejabat," ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan