Keren, Denpasar Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi 2024

Kamis, 07 Maret 2024 – 06:31 WIB
Observasi Kota Antikorupsi di Denpasar, Rabu (6/3). Foti: Pemkot Denpasar

jpnn.com, DENPASAR - Denpasar menjadi salah satu Calon Percontohan Kota Antikorupsi Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa hal itu berkat integritas seluruh ASN.

BACA JUGA: Ingin Lihat Komitmen Antikorupsi, KPK Undang Capres Berbicara

"Predikat ini adalah wujud apresiasi dan kepercayaan masyarakat atas komitmen pencegahan korupsi," ujar Jaya Negara, dalam pelaksanaan Observasi Kota Antikorupsi di Denpasar, Rabu (6/3).

Kota Denpasar sukses memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024.

BACA JUGA: Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Apresiasi buat Imigrasi Jakarta Selatan

Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Denpasar pada 2023 sebesar 97,29, yang merupakan peringkat 6 nasional sekaligus yang terbaik di Provinsi Bali.

Tak hanya itu, nilai APIP Kota Denpasar juga terus meningkat di angka 3,12 pada Tahun 2023. Serta capaian indeks Reformasi Birokrasi yang juga meningkat di angka 85,53.

BACA JUGA: Wali Kota Jaya Negara Sukses Bikin PAD Denpasar Sentuh Rp 1,1 Triliun

"Hal ini menunjukan kepercayaan dan apresiasi KPK kepada Kota Denpasar dalam mendukung pencegahan korupsi yang dinilai telah berjalan baik," kata Wali Kota Jaya Negara.

Jaya Negara menambahkan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilaksanakan dengan beragam upaya yang dikemas dalam inovasi guna mendukung percepatan pembangunan.

"Sebagian besar program yang dilaksanakan berbasis digitalisasi pelayanan yang secara berkelanjutan dapat mencegah tindakan korupsi," katanya.

Sementara itu, Direktur Kordinasi dan Suvervisi Wilayah V KPK Budi Waluya menuturkan ada tiga trisula strategi untuk mencegah korupsi.

Pertama, tindakan berupa operasi tangkap tangan untuk memberikan efek jera atau rasa takut untuk korupsi.

Kedua, ada pencegahan, ini mengatur atau memperbaiki sistem untuk menghambat jalan supaya orang tidak bisa korupsi lagi, semua dibatasi.

"Terakhir adalah pendidikan kita mengajarkan perilakunya atau membangun budaya antikorupsi, dan ini perlu peran serta masyarakat," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler