Keren, Kejati Jatim Berhasil Menyelamatkan Uang Negara Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2020 – 23:42 WIB
Ilustrasi tersangka kasus korupsi ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pasalnya, Kejati Jatim telah mengungkap kasus korupsi besar dan menyelamatkan uang negara senilai triliunan rupiah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo Masuk Pentagon, Gatot dan Din Ditolak Kapolri saat Bertamu, Prahara KAMI

“Kami melihat masukan yang cukup luar biasa, Kejati Jatim telah berkontribusi kepada negara kurang lebih ditotal hampir Rp 5 triliun, bisa dilihat seluruh aset dari se-Jawa Timur,” kata Adies dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Menurut Adies, jumlah tersebut belum termasuk kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) beberapa tahun lalu yang jumlahnya hampir Rp 10 triliun.

BACA JUGA: Jaksa Dakwa Djoko Tjandra Membuat Surat Palsu

“Untuk itu, kami berikan apresiasi dan kasus-kasus lain, saya rasa juga ditangani dengan baik oleh Kejati Jatim. Kami melihat tidak ada kasus yang menonjol yang sangat menonjol terjadi di Jatim, semua kasus-kasus bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik," ujar Adies.

Terkait keluhan adanya vonis bebas terhadap beberapa kasus yang merugikan masyarakat kecil, Adies menyatakan semua sudah ada aturannya.

BACA JUGA: Nasir Djamil: Sangat Naif Mengaitkan Kebakaran Gedung dengan Pergantian Jaksa Agung

Vonis bebas tidak bisa dititikberatkan kepada kejaksaan saja, mengingat putusan itu dikeluarkan oleh hakim.

Majelis hakim menilai, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dan tidak satupun yang dapat mengintervensi putusan hakim itu.

“Namun ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana,” tambah dia.

Mengapa bisa sampai diputus bebas, atau apakah ada hal yang kurang dari pada tuntutan-tuntutan menurut dia itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasi-nya di Mahkamah Agung. "Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini,” imbuh dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengungkapkan, ada mekanisme dalam persidangan yang harus dipatuhi.

Pihak Kejaksaan Tinggi dengan yakin dan pasti sudah melakukan P21 dengan data yang lengkap. Tentu disertai dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi.

Namun, dalam fakta di persidangan, apabila hakim berpendapat lain, maka dihargai dengan melakukan mekanisme selanjutnya yaitu kasasi.

“Kami akhirnya melakukan kasasi, apabila itu (kasus korupsi) dibebaskan. Jadi dengan kasasi itu kami harapkan, setelah hakim memutus perkara, kiranya hasil keputusan segera berikan kepada kami,” ujar dia. (cuy/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler