Jaksa Dakwa Djoko Tjandra Membuat Surat Palsu

Selasa, 13 Oktober 2020 – 16:08 WIB
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwakan Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu. Surat jalan palsu itu bertujuan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

BACA JUGA: Kasus Surat Palsu Dilimpahkan, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Buktikan Saja di Persidangan

Ihwal surat pemalsuan itu bermula saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019. Terpidana Cessie Bank Bali awalnya memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya mengajukan PK di MA dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009.

"Saat itu saksi Anita D Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," lanjut jaksa.

BACA JUGA: Komjak Desak Penegak Hukum Usut Politikus yang jadi Mafia Hukum Kasus Djoko Tjandra

Kemudian, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, dia tidak menghadirkan Djoko Tjandra selaku pihak pemohon. Alhasil, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya. Akhirnya, Djoko meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

BACA JUGA: Berkas Kasus Surat Palsu Dinyatakan Lengkap, Djoko Tjandra Cs Segera Disidang

Tommy pun mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi, di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," lanjut jaksa.

Anita membicarakan keinginan Djoko untuk datang ke Jakarta dengan Prasetijo. Prasetijo pun mengurus keperluan kedatangan Djoko dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko sendiri direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak. Dari sana, Djoko menggunakan pesawat sewaan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateriel. Karena hal itu mencederai dan atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa.

Jaksa mengingatkan status Djoko adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009. Dengan begitu, seolah-olah institusi Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler