Kereta Api vs Mobil di Probolinggo, 4 Orang Tewas

Jumat, 14 Januari 2022 – 08:00 WIB
Warga memadati lokasi tertabraknya mobil dengan KA Logawa yang menyebabkan empat orang penumpang mobil tewas di lokasi kejadian di JPL tidak terjaga di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/1/2022) sore. Foto: ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember

jpnn.com, PROBOLINGGO - Kereta api Logawa rute Purwokerto-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Innova bernopol L 1172 MW di jalan perlintasan langsung (JPL) yang tidak terjaga di KM 91+0 di Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022) sore.

Akibat kecelakaan itu empat orang penumpang mobil tewas.

BACA JUGA: Pria Gondrong Mengamuk di Mapolres Lumajang, Teriak-Teriak Sambil Acungkan Pisau

Pelaksana harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari menuturkan peristiwa itu terjadi pukul 16.30 WIB.

Mereka menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah menabrak kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga.

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Ini Bikin Pengakuan Mengejutkan kepada Guru, Kelakuan Buruk Ibunya Akhirnya Terbongkar

Sehingga masinis meminta izin berhenti luar biasa untuk pemeriksaan lokomotif dan rangkaian.

Setelah tabrakan itu, masinis KA Logawa melanjutkan perjalanan hingga di Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas.

BACA JUGA: Detik-Detik Ichsan Chairi Tewas Ditabrak Kereta Api, Kondisinya Mengenaskan

"Mobil yang tertabrak KA masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas akan menderek mobil tersebut agar jalur kereta bisa dilalui oleh kereta selanjutnya," tuturnya.

Untuk rangkaian lokomotif KA Logawa, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo. Selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.

"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api yang tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.

Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

BACA JUGA: Pesan Kombes Gatot untuk Pembuang Sesajen di Semeru, Penting, Silakan Disimak

"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler