Kereta Jarak Jauh Belum Beroperasi, KAI Perpanjang Pengembalian Uang Tiket

Jumat, 05 Juni 2020 – 18:11 WIB
Kereta api luar biasa melayani penumpang lintas-wilayah. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen uang tiket kereta api menjadi hingga keberangkatan 17 Juni 2020.

Di mana sebelumnya hanya sampai keberangkatan 4 Juni 2020.

BACA JUGA: Pengumuman, KAI Cirebon Perpanjang Pembatalan Keberangkatan Kereta Penumpang

“Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni sampai 17 Juni 2020,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menjelaskan, KAI memperpanjang periode pengembalian 100 persen tersebut karena masih dibatalkannya perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini.

BACA JUGA: 3 Bulan Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Pegawai KAI?

Sejauh ini ada sebanyak 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau 20 persen dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5 Juni sampai 17 Juni 2020, di mana tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir KAI menerapkan pemesanan tiket H-90.

“Pembatalan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini merupakan bentuk dukungan KAI kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19,” jelas Joni.

BACA JUGA: Video Keke Bukan Boneka Lenyap dari YouTube, Kekeyi Minta Bantuan Anji

Joni mengatakan, penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access atau di seluruh loket stasiun yang melayani penjualan tiket KA.

Pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Uang pembatalan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.

Adapun pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan. Uang pembatalan akan dikembalikan langsung secara tunai.

“Kami tetap mengimbau penumpang untuk melakukan pembatalan melalui KAI Access. Selain lebih mudah, penumpang juga tidak perlu keluar rumah untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan pembatalan tiket KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan meski perjalanan KA Jarak Jauh Reguler belum kami operasikan,” tandas Joni.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler