Kerja di Percetakan, Autodidak Bikin Uang dan SIM Palsu

Jumat, 22 Desember 2017 – 23:17 WIB
OTODIDAK: Mursidi (berpenutup wajah) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya sebagai pemalsu uang. Mursidi belajar sendiri cara mencetak uang palsu. Foto: radartegal.com

jpnn.com, TEGAL - Polres Tegal membekuk seorang warga bernama Mursidi (46). Penyebabnya, warga Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes itu mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok warung.

Namun, setelah menangkap Mursidi, polisi ternyata mengetahui kemampuannya selain membuat uang palsu. Dia juga mencetak ijazah, KTP dan SIM

BACA JUGA: Pantura Mulai Padat, Polisi Berlakukan Contraflow di Brexit

Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo mengungkapkan, Musidi ditangkap oleh jajaran Polsek Suradadi setelah menerima laporan dari seorang pemilik warung di Desa Sidaharja. Sebab, pemilik warung merasa curiga dengan uang yang digunakan tersangka untuk membeli dua bungkus rokok pada 17 Desember lalu.

Pemilik warung setelah memastikan uang dari Mursidi memang palsu langsung melapor ke Polsek Suradadi. Selanjutnya, polisi memburu Mursidi.

BACA JUGA: Tempat Hiburan Dirazia, Dua LC Seksi Bikin Curiga

Akhirnya, Mursidi dibekuk di Jalan Raya Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. "Setelah menangkap tersangka, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan sejumlah sarana untuk membuat uang palsu dan sejumlah barang bukti uang palsu," papar Heru, Jumat (22/12) seperti diberitakan radartegal.com.

Polisi lantas menggeledah rumah Mursidi. Ternyata ada banyak barang bukti antara lain uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 50 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 7 lembar. Jika dilihat sekilas, uang‎-uang tersebut tampak seperti uang asli.

BACA JUGA: Kakak dan Adik Kompak, tapi Jadi Maling

Namun, jika diamati lebih saksama, uang palsu itu memiliki perbedaan mencolok dari yang asli. Antara lain tidak adanya hologram.

Selain membuat uang palsu, Mursidi juga membuat ijazah SD, SMP dan SMA, KTP, serta SIM palsu. Untuk pembuatan ijazah, tersangka mematok tarif Rp 500 ribu, sedangkan untuk KTP palsu dibanderol Rp 50 ribu, adapun SIM sebesar Rp 250.000.

"Tersangka menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di warung dan pasar tradisional dan mengambil keuntungan dari uang kembalian. Kalau ijazah, KTP, dan SIM palsu, ada yang pesan," ungkap Heru.

Tersangka yang sehari-hari membuka jasa percetakan itu dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 10 tahun.

"Tersangka memanfaatkan momen akhir tahun di mana kegiatan transaksi masyarakat meningkat. Jadi kita himbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu," imbuh Heru.

Selain itu, Mursidi juga sudah tiga tahun menerima jasa pembuatan ijazah, SIM, dan KTP palsu. Sebagian besar pemesannya dari Kabupaten Brebes.

"Kalau buat uang palsu baru-baru ini, belajar sendiri. Bahan-bahannya beli di Cirebon," ucap Mursidi.(far/zul/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Bu Kades Pendorong Warga ke Aspal Panas Harus Dihukum


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler