Kerja Sama 4 Pilar Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah di Kalteng

Sabtu, 25 Maret 2023 – 14:31 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, PALANGKARAYA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil memberatas satu per satu kasus mafia tanah.

Keberhasilan tersebut berkat kerja sama antara empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

BACA JUGA: Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Merespons Begini

Atas kerja sama tersebut, kali ini pemerintah berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Madi Goening Sius di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kanwil (Kantor Wilayah, red) BPN Provinsi Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA: Srikandi Ganjar Kalbar Menggelar Pelatihan Hias Cupcake di Pontianak

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN mendapatkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.

Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan.

BACA JUGA: Si Kecil Susah Makan? Coba 4 Resep Olahan Sup Tinggi Nutrisi Ini, Bun

"Permasalahan ini memberi dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya. Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas," jelas Hadi Tjahjanto.

Di atas tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit ± 3.080 Sertipikat Hak Atas Tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertipikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah mendengar informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum, yaitu dari Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan termasuk Pemda.

"Alhamdulillah, Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21," seru Hadi Tjahjanto.

Sejak 2018-2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21.

Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

"Ke depannya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat pilar. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun, saya akan gebuk! Sekali lagi, hati-hati," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah serta menutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

"Melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler