jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memperpanjang kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perpanjangan kesepakatan tersebut ditandatangani Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani pada Kamis (9/3).
BACA JUGA: Perluasan Cakupan Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Gandeng Bhabinkamtibmas
Deny Yusyulian mengatakan dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuahkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Salah satu keberhasilan yang dimaksud, yaitu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha.
BACA JUGA: Gandeng BSI, BPJamsostek Dorong Pelaku UMKM Jadi Peserta Program
”Alhamdulillah Rp 95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny, dalam keterangannya dikutip Senin (13/3).
Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu di sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen.
BACA JUGA: Kurir Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Terima Santunan Rp 422 Juta dari BPJamsostek
Dia menegaskan jaminan sosial adalah hak setiap individu. Terkait perpanjangan kerja sama, Deny menerangkan dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Untuk upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengungkapkan saat ini jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp 67 miliar.
Dalam menangani hal tersebut, Reda menginstruksikan seluruh Kejari di DKI Jakarta untuk secara optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta mediasi dan fasilitasi.
Itu kata dia, merupakan suatu kepercayaan, karena mereka (BPJS Ketenagakerjaan) meminta bantuan Kejaksaan. Jangan mempersulit dengan berbagai permintaan yang tidak dibenarkan.
"Ini berlaku tidak hanya bagi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BUMN, BUMD dan Lembaga negara lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie mengatakan pihaknya selalu bersosialisasi untuk mengingatkan peserta agar selalu tertib administrasi dan iuran. Menurutnya hal itu sangat penting agar manfaat perlindungan selalu aktif kapan saja.
Sebaliknya jika status kepesertaan menunggak iuran, maka manfaat layanan perlindungan akan terganggu atau tidak serta merta bisa digunakan.
”Karena menunggak iuran juga merupakan bentuk pelanggaran aturan yang dapat berkonsekuensi hukum,” kata Tetty.
Tetty melanjutkan.karena program BPJS Ketenagakerjaan sifatnya sebagai proteksi diri maka statusnya harus selalu diaktifkan dengan tertib adminstrasi dan iuran.
"Musibah itu datangnya tak pernah diundang, tetapi selalu tiba-tiba menghampiri siapa saja dan kapan saja,” pungkas Tetty. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad