Kerja Sama Kemendes dan Kejagung Kawal Penggunaan Dana Desa

Selasa, 09 April 2019 – 22:45 WIB
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PDTT Bonivasius Prasetya Ichtiarto memberikan sambutan pada Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Makassar. Foto : Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan, sinergitas Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam mengawal dana desa terjalin sangat baik.

Dia meyakini, kerja sama tersebut akan membawa program dana desa pada level sempurna.

BACA JUGA: Pemda Bisa Kena Sanksi Jika Endapkan Dana Desa Lebih dari 7 Hari

Hal tersebut dikatakan saat menutup kegiatan Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4).

"Kerja sama antara Kemendes dan Kejagung masih sangat panjang. Prosesnya dimulai dari tahun lalu. Tapi dilihat dari antusiasme dari Kejagung dan Kemendes, saya optimis sinergi dalam mengawal dana desa ini pasti semakin lama semakin kuat," ujarnya.

BACA JUGA: Samakan Persepsi Tentang Dana Desa untuk Masyarakat

Menurutnya, dana desa telah memberikan sumbangsih besar terhadap pengentasan desa tertinggal di Indonesia.

Dalam empat tahun terakhir, pemerintah telah berhasil mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mengurangi sebanyak 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang, dan meningkatkan sebanyak 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri.

BACA JUGA: Mendes : Petani Akan Kesulitan Kalau Tak Ada Infrastruktur dari Dana Desa

"Dana desa sebagai program utama pemerintah pasti akan mencapai yang sempurna," ujarnya.

Setelah menutup kegiatan, Bonivasius menyerahkan sertifikat kegiatan kepada peserta.

Sertifikat diserahkan secara simbolis kepada Kajari Mamuju, Ranu Indra dan Kasi Intel Maros, Dhevid Setiawan.

Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa tersebut adalah tindak lanjut dari MoU antara Kemendes PDTT dan Kejagung terkait pengawalan dana desa.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesepahaman terhadap Kejaksaan di tingkat daerah dan pemangku kepentingan desa lainnya terkait pengawalan dana desa.

Sosialisasi di Kota Makassar ini melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas PMD, Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OASE Sosialiasi Pencegahan Stunting di Sumatera Barat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler