jpnn.com - jpnn.com - AS (39), oknum PNK di Pemkab Kutai Timur, Kaltim, ditangkap polisi. Tak sendiri, rekan bisnis sabu-sabu, inisial FR (30) yang merupakan tenaga honorer, juga harus tinggal di bui.
Keduanya dibekuk polisi pada Jumat (20/1). Dari keduanya, polisi mengamankan enam poket sabu seberat 2,46 gram beserta plastik klip, timbangan, dan uang Rp 7 juta.
BACA JUGA: Siap Tembak Mati Bandar Narkoba di Tempat!
Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa di kompleks perkantoran Bukit Pelangi, sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, pada pukul 11.50 Wita, polisi mengamankan FR yang menjadi kurir. Diduga dia akan melakukan transaksi sabu. Dari pemeriksaan, diperoleh satu poket sabu di kantong celana.
BACA JUGA: Dor... Polisi Kirim Bandar Narkoba ke Kamar Mayat Lagi
Setelah diinterogasi, pegawai honorer itu mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial AS.
Polisi pun mendatangi rumah AS di kawasan Bukit Pelangi. Dari penggeledahan, polisi mendapati lima poket sabu siap edar di rumah tersebut.
BACA JUGA: Lagi, Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba
Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf menyebut, AS merupakan bandar sabu yang sudah lama jadi target operasi (TO).
“Pelaku sudah kami amankan, namun masih perlu pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan menyebut sudah mendengar kabar itu.
Tetapi, dia belum memastikan keduanya bekerja di SKPD mana. Kasus ini akan dibahas di komisi disiplin pegawai.
“Pegawai yang berstatus TK2D akan kami pecat. Bagi yang PNS, diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum,” ucapnya.
Untuk PNS, sanksi disiplin mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ada aturan aturan terbaru yakni Pasal 87 ayat (2) UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bila nanti diputuskan bersalah dan divonis dua tahun penjara atau lebih, akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Kami masih menunggu proses hukum. Untuk yang berstatus PNS menjadi perhatian,” imbuhnya.
Dia mengakui, upaya pencegahan terus berjalan. Beberapa SKPD sempat mengusulkan mengajukan tes urine untuk mendeteksi pengguna narkoba atau bahkan pengedar.
Namun, bila masih ada yang tertangkap, itu menjadi urusan pribadi. “Kalau ada PNS yang tertangkap mengedarkan narkoba, pasti kami tindak tegas,” lanjutnya. (*/dns/ica/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Ampun, Dor! Bandar Ineks Ditembak Mati
Redaktur & Reporter : Soetomo