"Saya sangat menyesalkan langkah Telkomsel ini. Kok mau bermitra dengan YOI yang namanya tidak dikenal di kalangan dunia usaha," kata politisi Golkar asal Sulawesi Utara ini di Gedung Senayan, Selasa (9/10). Sebagai pelaku bisnis, lanjut Edwin, semestinya Telkomsel menggandeng mitra yang trackrecord-nya bagus dan dikenal dunia usaha. Ini agar produk Telkomsel bisa laku di pasaran.
"Kalau mau bantu dunia olahraga, oke-oke saja. Tapi tidak usah dijadikan mitra usaha, cukup sisihkan hasil keuntungan sebagai dana pembinaan olahraga," ujar pengusaha ini.
Dia menambahkan, kasus yang menimpa Telkomsel juga sering dialami para pengusaha lainnya. Kasusnya sederhana tapi karena permainan kurator di pengadilan, akhirnya pengusaha harus mengeluarkan uang miliaran rupiah.
"Harusnya Telkomsel tidak bisa dipailitkan karena kreditur cuma satu. Itupun Telkomsel sebenarnya bukan kreditur. Jadi mestinya Telkomsel yang menuntut bukannya malah dituntut," terangnya.
Untuk diketahui Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.
Gugatan pailit diajukan PT Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama dua tahun.
Kontrak itu menyebutkan Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah raga minimal 120 juta lembar yang terdiri kartu dengan nominal Rp25 ribu dan Rp50 ribu. Adapun untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima.
Dalam pelaksanaannya, dua surat pemesanan tanggal 20 Juni 2012 yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Jepang, Hatta Paparkan MP3EI
Redaktur : Tim Redaksi