jpnn.com - BEKASI - Penangkapan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap kembali terjadi. Kali ini petugas dari Kantor Keimigrasian Kelas IIIb, Bekasi mengamankan sembilan WN Tiongkok di sebuah perusahaan di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/3).
”Kami amankan kesembilan pelaku karena tidak membuktikan dokumen yang syah untuk bisa bekerja di Indonesia. Mereka sudah tinggal selama satu bulan di Bekasi, ” kata Kepala Kantor Keimigrasian Kelas III B, Bekasi, Eko Is Putranto, Jumat (11/3) kemarin.
BACA JUGA: Ngeri...Lihat Ni, Si Jago Merah Ngamuk di SPBU
Eko menambahkan, mereka yang diamankan berinisial ZW, SJ, YL, LP, YS, ZD, YG, XW, dan SH. Mereka selama ini bekerja di salah satu perusahaan bidang elektronik di kawasan MM 2100 Kabupaten Bekasi. ”Kebanyakan dari mereka bertugas sebagai tekhnisi,” jelasnya.
Kesembilan orang yang tertangkap ini, kata Eko, hanya memiliki visa kunjungan atau visa B 211. Sehingga, petugas terpaksa mengamankan semuanya untuk dimintai keterangan. ”Sampai hari ini mereka masih kami periksa, belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
BACA JUGA: Tak Ada Sabotase, Ahok Diminta Berhenti Cari Kambing Hitam
Sebelum tertangkap, Eko menceritakan, kalau seluruh WNA itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, mereka tingggal di Bekasi dan langsung bekerja di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi.
”Saat di bandara mereka memilih untuk menggunakan visa wisata. Karena, kalau mengurus visa kerja akan dikenakan biaya tambahan visa,” kata Eko. Atas perbuatannya, kesembilan WNA itu akan dijerat pasal 122 huruf a, UU No 11 tentang keimigrasian, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (dny/dil/jpnn)
BACA JUGA: Tumben...PDIP-PKS Mulai Jajaki Koalisi di DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adhyaksa Dault Kagumi Terobosan Megawati Soekarnoputri
Redaktur : Tim Redaksi