Keroyok Wanita Muda yang Dituding Pelakor, 7 Mak-Mak Jadi Tersangka, Lihat Tampangnya

Jumat, 20 Januari 2023 – 06:36 WIB
Tim penyidik Polres Bangkalan memeriksa tersangka yang mayoritas mak-mak yang mengeroyok wanita muda penjual teh di sekitar pelabuhan Kemal. Foto: ANTARA/HO-Polres Bangkalan

jpnn.com, BANGKALAN - Kasus yang terjadi di Bangkalan, Jawa Timur yang menyeret 8 orang sebagai tersangka harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, apalagi menuduh seseorang bersalah tanpa bukti.

Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan wanita muda penjual teh di Kecamatan Kemal, Kabupaten Bangkalan.

BACA JUGA: Kasus Video Syur, Bareskrim Polri Buka Peluang Jerat Ketua DPRD PPU sebagai Tersangka

Ke-8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial HN, FF, JM, HL, DV, NA, DW dan YL. Sebagian besar pelaku adalah mak-mak.

"Satu di antara delapan tersangka pelaku pengeroyokan itu merupakan seorang laki-laki, sedangkan tujuh orang lainnya perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Kamis (19/1).

BACA JUGA: Irjen Fadil Ungkap Peran 3 Tersangka dalam Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi

Bangkit mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang dilakukan ke-8 orang tersebut saat korban berjualan teh manis di sekitar Pelabuhan Kamal, Bangkalan.

Tiba-tiba satu di antara delapan orang tersangka itu memukul dan menuding korban merupakan pelakor alias pengambil laki orang.

Tujuh tersangka lainnya kemudian datang membantu dan ikut melakukan pengeroyokan, dan kasus itu viral di media sosial.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Bangkalan.

"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," beber AKP Bangkit.

Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini lebih lanjut menjelaskan, tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka, dan tudingan tersebut tidak benar.

Polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler