Kasus Video Syur, Bareskrim Polri Buka Peluang Jerat Ketua DPRD PPU sebagai Tersangka

Kamis, 19 Januari 2023 – 21:19 WIB
Kombes Rizki menyampaikan perkembangan kasus video syur yang dilaporkan Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menjerat Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Sebelumnya, Syahruddin M Noor melaporkan FA (25) setelah video syur yang diduga dirinya bersama perempuan tersebut tersebar melalui media sosial.

BACA JUGA: Video Syur Beredar, Ketua DPRD PPU Polisikan Perempuan Ini

“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Kamis (19/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus dugaan pornografi.

BACA JUGA: KPK Jebloskan 2 Terpidana Perkara Suap di Kabupaten PPU ke Lapas

"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau sebagai korban dalam perkara ini. Kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor," beber Kombes Rizki.

Dia mengungkapkan Syahruddin melaporkan FA setelah setelah video syur yang diduga dirinya bersama perempuan tersebut tersebar pada Juni 2022.

Laporan yang disampaikan terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.

"Jadi, adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan FA dan dua orang lainnya, yakni RX dan PW sebagai tersangka.

“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan dalam minggu ini. Jadi, kasusnya ini kami kenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE," ucap Rizki.

Adapun peran FA dalam kasus ini ialah melakukan perekaman sekaligus pemeran video syur tersebut.

“Jadi, FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX pada saat itu sempat diunggah di salah satu media sosial,” bebernya lagi.

Kendati demikian, Kombes Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut.

Dia hanya mengatakan motif akan terbuka di persidangan.

Terpisah, pengacara FA Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) besok.

“Besok kami buat laporan," kata Zainul singkat saat dikonfirmasi. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler