Kerugian Antaboga Rp. 1,4 Triliun

Rabu, 18 Februari 2009 – 16:41 WIB
JAKARTA-Perkembangan terbaru yang dibeberkan pihak Mabes Polri dalam kasus Antaboga mencatat total kerugian mencapai Rp1,4 triliun yang diderita 500 nasabah, dengan kerugian terbesar dari nasabah asal Surabaya sebesar Rp650 miliar"Kerugian Rp650 miliar itu dari nasabah Surabaya, dan sisanya dari nasabah Jakarta," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjenpol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).

Lebih lanjut dikatakan Abubakar, dari kasus ini ada 3 tersangka yang masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

BACA JUGA: Harga Nikel Terus Terpuruk

Salah satu diantara 3 tersangka itu adalah Direktur Utama Hendro Wiyanto
"Inisial tersangka adalah HW dirut Antaboga, AT pemegang saham dan HA diretur Antaboga sampai saat ini masih dalam pencarian dan sudah dilakukan pencekalan masuk dalam Daftar Pencarian Orang," tegas Abubakar.

Dalam kesempatan itu pula Abubakar yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan Mabes Polri telah penahanan 3 kepala cabang Bank Century

BACA JUGA: Setahun, 20 Iklan Bermasalah

Diantaranya adalah Siti Aminah, Gunarto dan Julis Syabana
Dalam hal ini para tersangka berperan sebagai pihak yang memerintah kepada marketing untuk tetap menerima transkasi reksa dana dan discretion fund

BACA JUGA: Transaksi Makin Seret, Likuiditas Susut

Namun dana yang dikumpulkan dari nasabah reksa dana, uang investasi dari pembelian dana reksadana dan discretion fund tidak bisa dicairka.

Dengan tindakan ini Abubakar menambahkan, para tersangka dijerat pasal 3 dan 6 UU 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dalam UU 25/2003 dan atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu melakukan tindak pidana tersebut.

Untuk diketahui terkuaknya kasus Antaboga ini setelah adanya laporan dari pada nasabahPT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban penipuan produk investasi PT Antaboga Delta SekuritasKasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang terjadi di Bank Century (BCIC) berupa produk reksadana Antaboga yang jelas-jelas dilarang sejak 2005 masih tetap ditransaksikan di Century hingga 2008.
Hingga saat ini para nasabah masih memperjungan hak-haknya, kendati disinyalir sebagian dana yang dikelola PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ternyata lari ke EropaMabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengendus larinya dana-dana nasabah Antaboga itu ke Eropa(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Barclays Segera Cairkan Pinjaman untuk PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler