Lebih lanjut dikatakan Abubakar, dari kasus ini ada 3 tersangka yang masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
BACA JUGA: Harga Nikel Terus Terpuruk
Salah satu diantara 3 tersangka itu adalah Direktur Utama Hendro WiyantoDalam kesempatan itu pula Abubakar yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan Mabes Polri telah penahanan 3 kepala cabang Bank Century
BACA JUGA: Setahun, 20 Iklan Bermasalah
Diantaranya adalah Siti Aminah, Gunarto dan Julis SyabanaBACA JUGA: Transaksi Makin Seret, Likuiditas Susut
Namun dana yang dikumpulkan dari nasabah reksa dana, uang investasi dari pembelian dana reksadana dan discretion fund tidak bisa dicairka.Dengan tindakan ini Abubakar menambahkan, para tersangka dijerat pasal 3 dan 6 UU 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dalam UU 25/2003 dan atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Untuk diketahui terkuaknya kasus Antaboga ini setelah adanya laporan dari pada nasabahPT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban penipuan produk investasi PT Antaboga Delta SekuritasKasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang terjadi di Bank Century (BCIC) berupa produk reksadana Antaboga yang jelas-jelas dilarang sejak 2005 masih tetap ditransaksikan di Century hingga 2008.
Hingga saat ini para nasabah masih memperjungan hak-haknya, kendati disinyalir sebagian dana yang dikelola PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ternyata lari ke EropaMabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengendus larinya dana-dana nasabah Antaboga itu ke Eropa(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Barclays Segera Cairkan Pinjaman untuk PLN
Redaktur : Tim Redaksi