Kerugian Kasus Bansos Rp 2,2 Miliar

Selasa, 29 September 2015 – 23:57 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, dugaan kerugian negara sementara dalam korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp 2.205.000.000.

Rinciannya, Amir menjelaskan, Rp 1.675.000.000  yang diberikan kepada 16 lembaga atau organisasi penerima dana bantuan hibah tidak diketahui keberadaannya. "Termasuk alamat yang tecantum dalam proposal permohonan fiktif," tegasnya, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Ada Calon Tunggal Lagi di Pilkada, Ini Model Pemilihannya

Berikutnya, Rp 530.000.000 yang diberikan kepada lembaga penerima hibah tidak melaksanakan kegiatannya. "Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan diterima oleh pihak yang berhak," papar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Amir menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui Pemprov Sumut telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan dana hibah Rp 2.037.902.754.487 dan dan bansos kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Rp 43.718.380.000.

BACA JUGA: Bantu Perjuangan SP JICT, Kelompok Buruh Pelabuhan Siapkan Aksi Mogok Nasional

Nah, dari hasil penyelidikan diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bansos telah disalahgunakan atau telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Kasus ini pun kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-77/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 23 Juli 2015.

BACA JUGA: PDIP Minta BPK Audit Kinerja BI

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan  kurang lebih 60 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Namun, Kejagung belum menjerat satu pun  tersangka, meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumut (saat itu) Tengku Erry Nuradi.

 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengaku, tim penyidik harus cukup prima dalam menetapkan tersangka.  

"Arah ke sana (penetapan tersangka) ada. Tetapi, saya minta kepada jajaran penyidik Satgassus Tindak Pidana Korupsi mesti harus prima penyidikannya," kata Widyo di Kejagung, Selasa (29/9).  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Ini Bikin Maju dari Jalur Perseorangan Jadi Mudah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler