Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan

Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Senin (25/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita menyoroti proses hukum terhadap dugaan kerugian negara dalam kasus PT Timah tbk.

Dia mengkritisi metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA: Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus korupsi PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron, Hasan Tjhi, Ahmad Albani, Buyung (Kwan Yung), selaku pihak swasta. Sidang lanjutan ini digelar PN Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Menurutnya, penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra

Awalnya, dia menjelaskan kerugian keuangan negara dan kerugian negara itu berbeda. Kerugian keuangan negara pasti terkait dengan APBN atau APBD, sesuai definisi dalam Undang-Undang (UU). 

"Sementara kerugian negara bisa berasal dari aspek lain, seperti kerusakan lingkungan. Namun, mengukur kerugian lingkungan bukan wewenang BPK atau BPKP melainkan oleh ahli lingkungan,” kata Prof. Romli dalam persidangan.  

BACA JUGA: Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak

Dia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang menghapus istilah “dapat” dalam frasa menimbulkan kerugian negara. 

MK sendiri menghapus kata "dapat" dalam perkara korupsi karena bertentangan dengan UUD 1945. 

Putusan ini menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi harus bersifat nyata dan pasti (actual loss) dan dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. 

“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara tipikor. Hakim bebas mempertimbangkan, tetapi MK menegaskan bahwa kerugian harus konkret,” lanjutnya.  

Dia juga menilai penggunaan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bermasalah. 

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara, hanya BPK yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.  

“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah. Dasarnya pun hanya Peraturan Presiden. Untuk menghitung kerugian negara yang resmi, itu adalah tugas BPK,” jelasnya. 

Menurutnya, laporan yang digunakan dalam kasus PT Timah terkesan dipaksakan, terlebih kasus ini menyasar pihak swasta yang notabene hanya partner kerja dari anak usaha BUMN tersebut.

“Bahasa saya ini dipaksakan. Perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar pun tidak terlihat jelas. Kalau di level direksi ada pelanggaran wewenang, itu masih masuk akal. Namun, kalau ke swasta belum tentu, karena mereka memiliki perlindungan dalam kontrak perjanjian,” pungkas Prof. Romli.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler