Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo Masih Dihitung

Senin, 28 Juni 2021 – 11:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi PT Asuransi Jasindo.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014 pada perusahaan yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).

BACA JUGA: Asuransi Jasindo Bayarkan Klaim PT PPM Sebesar Rp1 Miliar

"Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ariel Tatum Pernah Diajak Tidur Bareng Om-om, Ditawar dengan Harga Fantastis

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan USD 462.795 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp 1 miliar.

Majelis Hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar.

Sambil menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara, Fikri menekankan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain masih terus berjalan.

Hingga saat ini, kata Fikri, tim penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa ahli.

"Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan pada tahap penyelesaian pemberkasan perkara," kata Ali Fikri. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler