jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai kasus dugaan korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101 penuh kejanggalan.
Uchok bahkan meragukan kerugian negara dari pembelian Helikopter AW 101 seperti yang disangkakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Heli AW 101 Terburu-buru dan Dipaksakan
"Pengusutan kasus pembelian Helikopter AW 101 memerlukan waktu yang panjang," kata Uchok di Jakarta. Apalagi, lanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit investigasi.
Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman pernah menyatakan bahwa BPK belum merilis audit terkait hitungan kerugian negara dalam pembelian Helikopter AW 101. Kendati audit dilakukan terhadap alat utama sistem persenjataan, tapi, kata Yudi, tak terkait dengan Helikopter AW 101.
BACA JUGA: Usai Apel, Pasukan Garuda Indobatt-03 Sujud Syukur di Sudan
Di pihak lain, menurut kuasa hukum Marsekal Pertama TNI FA, Santrawan Paparang, penangan korupsi Heli AW ini harus dimulai lewat penghitungan kerugian negara.
Tapi, dia melanjutkan, mekanisme tak diterapkan dalam kasus Helikopter AW 101. "Kasus ini terlalu dipaksakan, ini buka tindak pidana korupsi," tuturnya mengingatkan.
BACA JUGA: TNI dan Polri Bersaing? Lihatlah Foto Ini
Alhasil, Paparang mempertanyakan motivasi Gatot yang menjadi pihak pertama mengungkapkan perkara, termasuk menuding ada kerugian negara dalam pembelian Helikopter AW 101.
Dalam pernyataan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Mei 2017, Gatot mengatakan indikasi kerugian negara mencapai Rp 220 miliar.
"Berdasarkan azas hukum actori incumbit probatio, maka panglima TNI pada saat membuat laporan pidana di KPK dan Pom TNI wajib terlebih dahulu membuktikan kerugian negara berdasarkan dokumen audit investigatif dari BPK," kata Paparang. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Bom, 7 Teroris Baku Tembak Lawan TNI, 1 Ditembak Mati
Redaktur & Reporter : Adil