JAKARTA - Kejaksaan belum bisa memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Malang (UNM). Sebab, penyidik di Kejati Jatim hingga kini belum menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hitungan sementara kita Rp 13 miliar (dari nilai proyek Rp 44 miliar), tapi hitungan akuratnya kita tunggu hasil audit BPKP dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, saat dikonfirmasi Senin (28/5).
Selain BPKP, tambah Adi, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPK. Alasanya, kasus korupsi itu melibatkan petinggi PT Alfindo Nuratama Perkasa (PT ANP), perusahaan yang namanya dipinjam Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni untuk memenangkan proyek laboratorium di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) itu.
Sebelumnya, PT Alfindo juga dipinjam Nazaruddin untuk memenangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Namun untuk kasus UNM, lanjut Adi, penyidik menduga ada selisih kontrak dan pembayaran tak wajar yang dilakukan tersangka Abdullah Fuad yang berperan sebagai ketua panitia pengadaan, Sutoyo selaku Sekretaris Panitia dan Andoyo, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Meski belum jelas kerugian negaranya, namun penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Untuk Abdullah Fuad dan Sutoyo, kita sudah periksa 36 saksi. Ditambah saksi ahli memberatkan dan satu saksi ahli meringankan," ungkap Adi. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Wako Semarang Diadili di Jakarta, KPK Tunggu Jawaban MA
Redaktur : Tim Redaksi