jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - M Yani, warga Pandu Senjaya Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalteng, menjadi korban penipuan yang dilakukan Jarni, warga Kadipi Atas.
Jarni mengaku mampu memberikan kekayaan melimpah, Yani tergiur. Bukannya semakin kaya, korban justru kehilangan Rp 90 juta.
BACA JUGA: Mengaku Anggota Resmob Polda demi Tipu Janda
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar Agustus 2016 lalu. Saat itu korban mendatangi rumah tersangka di Desa Kadipi Atas. Saat itu, dia datang ditemani istrinya.
Saat itu Jarni menyakinkan korban bahwa dia bisa mendatangkan perhiasan emas dari alam gaib. Dan untuk melancarkan usaha itu korban diminta membayar mahar sebesar Rp 26,5 juta.
BACA JUGA: Dua Pria Nigeria Pelaku Penipuan via Medsos Ditangkap Polisi
”Setelah menyerahkan uang itu korban mendapat 45 gelang emas, sepasang cincin, anting dan satu buah kalung. Namun ternyata belakangan diketahui jika barang-barang itu bukan emas. Alias emas palsu,” kata Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo, Selasa (26/6).
Waris mengungkapkan, penipuan itu baru dilaporkan korban pada 25 Juni 2018. Korban selama hampir dua tahun ini diduga tertekan karena mendapat ancaman guna-guna dari Jarni.
BACA JUGA: Dipolisikan terkait Penipuan, Begini Reaksi Ketua DPRD DKI
“Korban ini ketakutan. Selain diancam, diduga korban ini seperti terkena hipnotis. Apapun kata-kata dari Jarni, selalu diikuti. Termasuk larangan untuk melapor, padahal jelas-jelas ini penipuan,” tambahnya.
Merasa di atas angin, Jarni yang selama ini dikenal sebagai orang yang dihormati di lingkungannya dan dikenal memiliki ilmu supranatural kembali menjalankan aksi busuknya. Jarni kembali membodohi Yani yang seolah sudah seperti sapi tercucuk hidungnya.
“Korban juga dijanjikan oleh Jarni akan mendapat uang Rp 45 miliar, dan itu bisa diperoleh asalkan kembali membayar mahar kembali sebesar Rp 10 juta dan juga biaya untuk segala keperluan lainnya sebesar Rp 53 juta,” terang Waris.
Sadar hanya menjadi korban penipuan dan janji palsu dukun kampung itu, Yani akhirnya melapor ke Mapolsek Pangkalan Lada.
“Sebetulnya korban sempat ragu melapor karena takut ancaman dukun itu. Setelah kita periksa dan mengumpulkan bukti, akhirnya Jarni kita amankan,” jelasnya.
Kini Jarni harus mendekam di tahanan Mapolsek Pangkalan Lada. Kemampuan supranaturalnya tak mampu menyelamatkannya dari jeratan hukum pidana yang kini mengancamnya.
Terkait penipuan itu, Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji seseorang yang mampu menggandakan uang dan memberikan perhiasan emas dari alam gaib. Karena hal-hal tersebut jelas-jelas hanya akan berujung pada penipuan.
“Logika mudahnya begini, kalau memang Jarni bisa mendatangkan uang dan perhiasan emas itu, buat apa diberikan ke orang lain. Dia pakai sendiri kan justru lebih enak, perhiasan emasnya banyak, apalagi dengan janji mampu mendatangkan uang Rp 45 miliar itu. Jadi dengan kejadian ini kita tegaskan agar masyarakat jangan mudah percaya dengan hal–hal gaib yang berpotensi penipuan seperti itu,” pungkasnya. (sla/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Ditipu Ketua DPRD DKI, Eks Sekda Riau Lapor Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo