TIMIKA – Hingga saat ini kesadaran masyarakat di Mimika untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih sangat minim. Buktinya, jumlah perekaman e-KTP dua bulan terakhir tidak ada peningkatan yang signifikan.Demikian disampaikan Kepala Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil), Moh. Thoha, SH, kepada Radar Timika (Grup JPNN), di Hotel Grand Tembaga, Rabu (19/6).
Dikatakan, belum lama ini petugas dari Dispencapil Kabupaten Mimika melakukan penyisiran ke beberapa kampung di pedalaman, dan hasilnya pun tak begitu menggembirakan. Jumlah warga yang berhasil direkam tidak lebih dari lima ratusan orang, dibandingkan jumlah warga setempat. Misalnya di Distrik Agimuga dan Mimika Timur Jauh.
Selain melakukan jemput bola hingga ke pelosok kata Thoha, Dispencapil hingga saat ini juga masih terus membuka pelayanan di beberapa tempat di dalam kota termasuk pelayanan di Kantor Dispencapil, Sentra Pemerintahan Mimika di SP 3.
“Kelihatannya masyarakat memang kurang memiliki kesadaran, padahal dari sisi sosialisasi Dispencapil sudah cukup berusaha. Ini gratis loh,” katanya.
Sementara itu lanjutnya, jangka waktu pelayanan e-KTP gratis hanya sampai pada bulan Desember tahun ini, untuk selebihnya diperkirakan sudah mulai harus membayar. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa segera melakukan perekaman e-KTP sebelum masa pembebasan biaya berakhir.(jet)
Dikatakan, belum lama ini petugas dari Dispencapil Kabupaten Mimika melakukan penyisiran ke beberapa kampung di pedalaman, dan hasilnya pun tak begitu menggembirakan. Jumlah warga yang berhasil direkam tidak lebih dari lima ratusan orang, dibandingkan jumlah warga setempat. Misalnya di Distrik Agimuga dan Mimika Timur Jauh.
Selain melakukan jemput bola hingga ke pelosok kata Thoha, Dispencapil hingga saat ini juga masih terus membuka pelayanan di beberapa tempat di dalam kota termasuk pelayanan di Kantor Dispencapil, Sentra Pemerintahan Mimika di SP 3.
“Kelihatannya masyarakat memang kurang memiliki kesadaran, padahal dari sisi sosialisasi Dispencapil sudah cukup berusaha. Ini gratis loh,” katanya.
Sementara itu lanjutnya, jangka waktu pelayanan e-KTP gratis hanya sampai pada bulan Desember tahun ini, untuk selebihnya diperkirakan sudah mulai harus membayar. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa segera melakukan perekaman e-KTP sebelum masa pembebasan biaya berakhir.(jet)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di depan Bupati, Ketua DPRD Usir Ketua F-PKS
Redaktur : Tim Redaksi