Kesaksian Admin Twitter Memberatkan Ahmad Dhani?

Selasa, 10 Juli 2018 – 14:59 WIB
Ahmad Dhani ditemani kedua anaknya, Al dan Dul saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Isaak Ramadhan/Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani masih terus bergulir.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

BACA JUGA: Ditagih Utang Barang Antik, Begini Kata Ahmad Dhani

Salah satu yang menjadi saksi adalah admin Twitter Ahmad Dhani, Suryo Pratomo Bimo alias Bimo.

Dalam keterangannya, saksi Bimo menyebut bahwa akun tersebut dibuat olehnya dan hanya dia yang mengetahui password-nya.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Akui Punya Banyak Utang

"Yang tahu password saya sendiri dan jadi admin sendiri. Saya yang buat, kalau banyak yang tahu takut ribet malah," ungkap Bimo dalam sidang.

Bimo mengaku digaji Rp 2,5 juta oleh Ahmad Dhani untuk pekerjaannya itu. Tugasnya adalah mengunggah pesan yang dikirimkan oleh terdakwa Ahmad Dhani melalui nomor WhatsApp-nya.

BACA JUGA: Polda Metro Garap Pelapor Ahmad Dhani

Terkait cuitan yang menyinggung soal Ahok dan penistaan agama, Bowo mengaku tidak pernah mendapat komplain dari terdakwa.

"Tidak ada (komplain). Ya, yang di-posting itu dari ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) langsung. Saya enggak perlu tahu itu dari Dhani atau enggak, yang penting ada WA (WhatsApp) dari nomor itu, saya post. Saya nggak perlu tahu Hp dipegang siapa," katanya merespons kemungkinan pesan dikirim oleh orang lain.

Bimo mengaku telah bekerja sebagai admin media sosial Ahmad Dhani sejak 2014.

"Dulu sempat lewat sms, lalu pindah WA. Saya diberitahu kalau itu nomor terdakwa tiap ada perubahan," tukasnya.

Diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tiga cuitan Ahmad Dhani dinilai syarat dengan ujaran kebencian. Pertama berbunyi, 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin'. Kedua, 'siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Ketiga, 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin Twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alyssa Daguise Disangka Tantenya Al Ghazali


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler