Polda Metro Garap Pelapor Ahmad Dhani

Rabu, 27 Juni 2018 – 18:17 WIB
Ahmad Dhani (berbaju hitam) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5). Foto: Yuliani NN/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jack Boyd Lapian, Rabu (27/6). Dia diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.

"Saya diundang untuk klarifikasi mengenai laporan saya terhadap Ahmad Dhani. Ini pemeriksaan perdana,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (27/6).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Batal Cabut Laporan, Polisi Terus Usut Sohibul

Dalam pemeriksaan itu, dia membawa beberapa barang bukti seperti screenshot ucapan pentolan Dewa 19 itu dalam media sosial Facebook.

Menurut dia, di kasus ini selain dirinya, institusi Polri juga dirugikan karena seolah-olah diremehkan dengan ucapan bapak lima anak itu.

BACA JUGA: Alyssa Daguise Disangka Tantenya Al Ghazali

"Ahmad Dhani sudah memfitnah, apalagi bukan hanya ke saya yang dirugikan tapi juga kepolisian, seolah-olah bisa disetir oleh ahli bahasa pidana. Akhirnya saya melaporkan Ahmad Dhani awalnya di Bareskrim lalu dilimpahkan ke Polda," tambahnya.

Sebelumnya, Jack melaporkan Dhani atas tuduhan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial. Pasalnya Jack merasa tersinggung dengan celotehan pria bernama asli Dhani Ahmad Prasetyo itu di Facebook.

BACA JUGA: El Rumi Ungkap Sosok yang Paling Berjasa Dalam Hidupnya

Dalam salah satu unggahannya, Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Barang Antik Kembali Tagih Utang ke Ahmad Dhani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler