Dalam sidang yang dipimpin Hakim Gusrizal itu, Haryono mengatakan bahwa surat-surat yang ditandatangani oleh Bupati Buol, Amran Batalipu tidak terkait dan bukan persyaratan dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Bupati tidak pernah menandatangani surat untuk penerbitan IUP seluas 4.500 hektar, diluar 4.500 hektar, dan diluar 22.780 hektar," kata Haryono dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (1/10) petang.
Kesaksian serupa juga dikatakan Asisten I Pemda Buol, Amir Togila yang menyebutkan bahwa surat yang ditandatangani Bupati tidak terkait dan bukan persyaratan untuk mengurus HGU. "BPN tidak pernah menerbitkan HGU untuk lahan 4500 hektar dan diluar 4.500 hektar," kata Amir.
Kuasa hukum Yani Anshori, Patra M Zen mengatakan, dengan kesaksian kepala BPN dan Asisten I Pemkab Buol ini semakin jelas bahwa kasus yang dialamatkan untuk kliennya tersebut, tidak terkait HGU dan IUP.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Yani mengakui sebagai pihak yang menyerahkan uang dalam dua tahap sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Amran Batalipu.
Namun, dia membantah uang itu titipan dari atasannya, Hartati Murdaya. Saat menyerahkan uang Yani mengaku hanya mengatakan bahwa ini dananya.
Sementara itu, Manajer Financial Kontroler di PT HIP Arim yang juga menjdi saksi bagi Yani Anshori dalam sidang sebelumnya mengatakan pemberian uang dengan total Rp3 miliar untuk Bupati Arman itu dilakukan atas perintah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo.
Arim mengatakan awalnya Totok hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Amran Batalipu. Namun jumlah uang yang diberikan kepada Amran bertambah menjadi total Rp3 miliar. "Waktu itu Pak Totok bilang untuk bantuan Sembako," kata Arim.
Arim mengaku uang sebesar Rp1 miliar diserahkan ke Amran pada Januari 2012 atas perintah Totok. Sedangkan Rp2 miliar diserahkan pada Juni 2012. Penyerahan uang yang kedua tersebut, kata Arim, juga atas perintah Totok.
"Yang Rp500 juta diantar Pak Gondo cash dari Jakarta. Sisanya transfer ke rekening Pak Gondo Rp500 juta, ke Pak Yani Rp500 juta, Pak Seri Rp250 juta, dan Pak Sukirno Rp250 juta," kata Arim menerangkan rincian uang yang dicairkan. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Swasta Siap Tambah Bangsal Kelas III
Redaktur : Tim Redaksi