Kesal, Bunuh Mantan Mertua

Sabtu, 20 Oktober 2012 – 08:07 WIB
KALIDONI – Berakhir sudah pelarian tersangka pembunuhan bernama Sarbani alias Bani alias Buayo bin Ansyori (27). Warga Desa Sungai Putat, RT 27, Kabupaten Banyuasin ini, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsekta Kalidoni, Kamis (18/12), sekitar pukul 12.00 WIB.

Pria ini diciduk di kediamannya, setelah sempat menjadi buronan polisi selama dua tahun. Sekedar diketahui, Sarbani ditangkap karena membunuh mantan mertuanya Karim Seaman (58), warga Jalan Pinisi, RT 35/07, Kelurahan Sei Lais, Kalidoni, bulan Desember 2010 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Karim merupakan orang tua kandung mantan istrinya bernama Farida (18).

Korban tewas setelah sempat mendapat perawatan di RS PT Pusri, dengan kondisi mengalami tiga luka bacok di bahu kiri, lengan kanan dan punggungnya. Korban diserang tersangka, saat mengantar penumpang becaknya bernama Lesan Daeng Manambung ke simpang tiga, Lorong Pelabuhan, RT 07, Kecamatan Kalidoni.

Menurut tersangka, dirinya nekat menganiaya korban karena kesal. Sebelumnya, dirinya sempat diacungi kepalan tangan oleh korban, yang merupakan mantan mertuanya itu. Karena itu juga, dirinya menjadi gelap mata dan nekat menghabisi nyawa korban. Setelah menghabisi korban, dirinya kabur dari lokasi kejadian.

Ditambahkan tersangka, dirinya sudah lelah menghadapi kelakuan korban dan kesal. ‘’Kesal Pak aku, sudah abis sabar aku dengan ulah dio (korban,red) ni. Gara-gara dio, aku samo bini aku bepisah (cerai,red). Soalnyo, dio ngehasut bini aku untuk nyari lanang lain. Bukan bapaknyo bae, tapi seluruh keluargo bini aku mak itu. Aku lari kareno takut dipenjaro. Niat aku Cuma nak ngasih pelajaran bae, bukan nak membunuh,” terangnya.

Kapolsekta Kalidoni AKP Asmaja SH, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Cek Mantri, membenarkan penangkapan itu. Tersangka diringkus setelah sempat buron selama dua tahun. ‘’Dari rumahnya disita sebilah pisau yang digunakan membunuh korban. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, setelah lima bulan buron, salah satu tersangka pembunuhan, diringkus Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu nanang Supriyatna SH. Adalah Iansyah alias Rian (23), pedagang rokok, warga Jalan Budiman, Lorong Tani, RT 01/03, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, tersangka dimaksud.

Tersangka dicokok Kamis (18/10), sekitar pukul 22.30 WIB, saat berjualan rokok dengan gerobak dorong dikawasan Lapangan Hatta, Kecamatan IT I. Ia ditangkap, karena diduga terlibat pembunuhan bersama lima temannya terhadap korban Fredi (20), pengantin baru, warga Jalan Lunjuk Jaya, RT 62/14, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I.

Kasus pembunuhan itu, Rabu (09/05), sekitar pukul 16.00 WIB, di dekat rumah dinas Wali Kota Palembang, Kambang Iwak, Kecamatan IB I. korban Fredi tewas setelah sempat dirawat di RSMH Palembang, karena mengalami dua liang luka tusuk di pinggang kiri dan bokong bagian kiri. Sementara lima teman tersangka, Fukron, Rendi, Fadil, Agung dan Febri (adik kandung Rian), masih buron.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. ‘’Posisi saya saat kejadian memegangi tubuh korban yang sudah bersimbah darah. Aku belum sempat memukul atau menusuk korban yang sedang mabuk saat itu. Yang nujah Rendi dan Fukron. Tahu korban mati dari Facebook. Pemicunya, adik aku Febri ribut dengan korban masalah pinjaman motor,” ungkapnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH, didampingi Kanit Pidana Umum Iptu Nanang Supriyatna SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka Iansyah alias Rian setelah terlibat pembunuhan. "Satu tersangka sudah kita amankan sedang lima tersangka lainnya sedang dalam pengejaran,” tegasnya. (cr06/adi)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI Bantai Petani

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler