Kesal dengan Mantan Kekasih, Laura Anna: Saya mau Dia Dapat Hukuman Setimpal!

Rabu, 08 Desember 2021 – 20:52 WIB
Gaga Muhammad dan mantan kekasihnya, Laura Anna yang kini lumpuh. Foto: Instagram/gagamuhammad

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Laura Anna menanggapi soal mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan luka berat.

"Saya mau bahagia. Kedua semoga dia dapat hukuman yang setimpal," ujar Laura melalui kanal Deddy Corbuzier di YouTube, dikutip pada Rabu (8/12).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Bongkar Penghasilan Endorse Rayyanza, Wow!

Semula, Laura Anna tak ingin membawa masalah kecelakaan itu ke jalur hukum.

Namun, dia geram lantaran Gaga tak menunjukkan iktikad baik kepada dirinya maupun keluarga.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Laura Anna Bakal Hadirkan 4 Saksi, Siapa Saja?

"Ya, karena kesal. Ini enggak masuk di nalar otak aku. Ini orang maunya apa? Sudah dicoba disomasi 1, 2, 3 ,4 ,5 pun mereka tetap enggak mau ketemu keluarga saya," tutur Laura.

Menurutnya, jika Gaga tak bisa bertanggung jawab secara materi, dia berharap Gaga memberikan dukungan untuknya.

BACA JUGA: Avian Brands Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia

Namun kenyataannya, Laura tak mendapatkan apa pun dari Gaga.

Oleh karena itu, setelah mendapat dukungan dari kerabat dan keluarga, Laura akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Tak hanya itu, dia juga berupaya menerima kondisinya saat ini.

"Dulu enggak (terima keadaan), tetapi setelah saya diputusin, ya sudah saya terima saja. Tuhan tidak tidur. Pasti ada saja karmanya. Apa pun itu pasti ada saja," ucap Laura.

Sebelumnya, mantan kekasih selebgram Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad telah berstatus terdakwa atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat.

Kini, Gaga tengah menjalani proses persidangan di PN Jakarta Timur dan ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur sejak awal November 2021.

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman maksimal lima tahun.(mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler