jpnn.com, JAKARTA - Kepala Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah Suasto Hadiputro Armin polisikan warganya.
Laporan itu dilayangkan oleh Suasto ke Polres Lombok Tengah buntut dari aksi yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Ungga, pada Selasa (7/2).
BACA JUGA: Gelar Demo Lagi, Warga Desa Minta Pak Kades Pengirim Pesan Cabul Segera Lengser
Suasto Hadiputro Armin yang dihubungi via whatsapp mengatakan, dirinya melaporkan Kordinator Lapangan (Korlap) aksi Muhamad Apriadi Abdi Negara sekitar seminggu yang lalu.
Menurut Suasto, Abdi diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, serta perusakan fasilitas umum.
BACA JUGA: Ketua Forum Kades Dituduh Cabul, Begini Reaksinya Saat Diminta Warga Bersumpah
"Itu dugaan tindak pidana penghinaan, dugaan pencemaran nama baik, perusakan, dugaan tindak pidana UU ITE," kata Suasto, kepada JPNN.com, pada Senin (27/2) di Praya.
Suasto menjelaskan bahwa laporan yang ia layangkan itu bukan semata-mata keinginan dirinya. Melainkan atas permintaan sejumlah pihak.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Pelecehan, Kades Ungga Didemo Warga dan Diminta Bersumpah
"Laporan itu atas masukan dari para tokoh di Desa Ungga," ucap Suasto.
Tidak hanya itu, Suasto juga menegaskan bahwa laporan yang ia layangkan itu sebagai teguran bagi warga yang melakukan aksi.
Setidaknya, kata dia, jika ingin melakukan aksi demonstrasi di muka umum maka harus melalui prosedur yang jelas.
"Kepada para massa aksi supaya dijadikan pembelajaran. Walaupun menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang," ujar Suasto.
"Tetapi harus dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan," sambungnya.
Bagi Suasto, aksi yang dilakukan oleh warga Ungga saat itu telah merusak fasilitas kantor desa.
Selain itu, aksi yang menuntut Suasto mundur dari jabatannya itu juga menurutnya telah melontarkan kalimat hujatan kepada dirinya.
"Aksi demo itu anarkis, menghujat, dan sebagainya itu tidak boleh. Kami memberikan pelajaran kepada warga dan masyarakat karena kita semua di mata hukum," tegas Suasto.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Ungga itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Bahkan, kata Redho, pihaknya juga telah mulai memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya.
"Laporan sudah kami terima, kemarin sekitar seminggu yang lalu. beberapa hari yang lalu kami telah mulai melakukan pemeriksaan beberapa saksi," kata Redho.
Menurut Redho, pihaknya belum berani berspekulasi tinggi atas laporan tersebut, apakah terdapat tindak pidana atau tidak.
"Masih kami dalami. Apakah ada tindak pidananya atau tidak," pungkas Redho.
Seperti diketahui, Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputro Armin didemo warganya karena diduga telah melakukan hal yang tidak senonoh.
Di mana saat itu, warga meminta Suasto untuk mundur dari jabatannya karena diduga telah meminta foto bugil terhadap warganya yang saat ini sedang di luar negeri. (mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah