Kesal Laporan Tak Digubris, Warga Lombok Gelar Aksi Galang Dana di Kantor Polisi

Minggu, 09 April 2023 – 05:22 WIB
Sejumlah warga Desa Tanak Awu saat Demo dan Galang dana di Polsek Pujut, karena kasus penganiyaan tidak digubris polisi, Sabtu (8/4). Foto: Warga for JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK - Puluhan warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB menggelar aksi di Polsek Pujut, pada Sabtu (8/4) siang tadi. 

Aksi tersebut buntut dari rasa kesal atas tidak digubrisnya laporan mereka atas kasus dugaan penganiayaan pada Kamis, tanggal 16 Matet 2023.

Anak korban inisial M bernama Yudi Hariawan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku inisial JZ. 

Menurut Yudi, kejadian bermula pada saat korban M pergi ke sawah yang hendak mencangkul pembatas sawah. 

Kemudian pada sekitar pukul 09.00 WITA, tiba-tiba JZ menegur M namun tidak digubris. 

"Pada saat terjadilah cek-cok, kemudian si pelaku JZ ini melempar korban pakai pohon pisang ke arah korban," kata Yudi, Sabtu malam via WhatsApp.

Saat dilempar itu, kata Yadi, korban berhasil menghindar, namun JZ malah mendekati korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Saat itu juga bapak saya dianiaya dengan dipukul oleh JZ," ungkapnya. 

Saat aksi penganiayaan itu berlangsung, korban ditindih oleh cangkul yang dibawa oleh pelaku. 

Tidak lama setelah itu juga, ujar Yadi, salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. 

"Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 itu bapak pulang dan langsung pergi ke Polsek Pujut untuk melaporkan kejadian penganiayaan itu," terangnya. 

Hanya saja, kata Yudi, sampai hari ini proses hukum penganiayaan yang dilakukan pelaku itu tidak digubris oleh kepolisian. 

"Kami terpaksa demo galang dana sama warga untuk bayar polisi agar kasus ini mau ditangani," tegasnya. 

Bahkan saat itu, lanjutnya, pihak kepolisian sempat menerbitkan surat SP2HP dari pihak Polsek Pujut pada tanggal 4 April 2023.

"Bahkan saat hearing itu juga, Kapolsek Pujut sempat membuat kesepakatan kepada kami akan segera untuk mengamankan pelaku," paparnya. 

Selain itu, kata Yadi, saat itu Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat meminta waktu 3 hari untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku. 

"Tetapi saat ini juga pihak kepolisian belum juga mengamankan pelaku," terangnya. 

Sebagai bentuk kekecewaan masyarakat akhirnya warga Desa Tanak Awu menggeruduk Mapolsek Pujut, dan melakukan penggalangan dana untuk membayar polisi. 

"Masyarakat beranggapan, jika hukum saat ini sudah bisa dibeli," katanya. 

Sementara saat dikonfirmasi secara vterpisah, Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, aksi tersebut menjadi hal lumrah. 

Derpin menganggap, masyarakat yang menggelar aksi itu bentuk meluapkan kekecewaannya. 

"Penggalangan dana itu mungkin sebagai wujud kekecewaan warga saja," kata Derpin. 

Derpin juga menjelaskan bahwa, laporan penganiayaan pelaku JZ kepada korban M sudah dinaikan ke penyidikan. 

"Jadi tidak benar bila laporan warga tidak ditanggapi. Kami tetap sesuai prosedur hukum," ujarnya. 

Bahkan kata Derpin, pelaku saat ini sudah tetapkan tersangka dan besok pada Minggu (9/4) akan dilakukan pemanggilan sebagai pelaku.

"Besok akan kami proses tahap duanya," ungkap Derpin.

Sesuai hasil visum, penganiayaan yang dilakukan JZ kepada M itu ditemukan ada luka pada tubuh korban akibat. 

Bahkan korban juga sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Praya. 

Sementara terhadap pelaku, lanjut Derpin, kini terancam dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan. (mcr38/jpnn) 

BACA JUGA: Bejat! Ayah di Lombok Utara Tega Mencabuli Anak Kandung Berkali-kali


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler