jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Lasmi membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memblokir rekeningnya.
BACA JUGA: Lasmi Indaryani Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Bapaknya
Ihwal pemblokiran rekening diungkapkan Lasmi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Menurut Wakil Bendahara Partai Demokrat itu menerangkan pemblokiran rekeningnya sudah setahun yang lalu. Dalam pemeriksaan, kata Lasmi, dirinya dicecar oleh penyidik salah satunya soal penggunaan rekening yang telah diblokir itu.
BACA JUGA: Lasmi Indaryani Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang Bapaknya
"Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya kan sudah lama diblokir, juga sudah bisa dicek. Tetapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa?" kata Lasmi seusai diperiksa penyidik KPK.
Lasmi mengeklaim wajar atas penggunaan rekening tersebut.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabendum Demokrat Lasmi Indaryani
Dia juga menampik rekening itu menjadi penampung hasil dugaan rasuah ataupun pencucian uang.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan urusan ini," ujar dia.
Lasmi ogah menyebutkan total pasti uang yang ada di dalam rekening itu. Lasmi mengeklaim pemblokiran ini menyusahkan dirinya.
"Kami merasa agak tidak adil, sih, karena itu, kan, rekening saya sebagai anggota DPR RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR," ucap Lasmi.
Lasmi mengatakan sudah menyatakan protes ke penyidik atas pemblokiran rekeningnya.
Lasmi mengatakan penyidik memintanya untuk memberikan bukti yang menjelaskan rekening itu tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat ayahnya.
"Mereka (penyidik) meminta surat dari kami bahwa keterangan bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR, yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," tandas Lasmi.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
Kini, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Dalam kasus itu, Budhi diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.
Dalam kasus pencucian uang, KPK telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.
Budhi Sarwono sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Budhi berupa denda sebesar Rp 700 juta subsidair enam bulan kurungan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Panggil Lasmi Demokrat Lagi di Kasus Bupati Banjarnegara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga