jpnn.com, JAKARTA - Politikus dari Partai Demokrat Roy Suryo memolisikan petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana ke Polda Metro Jaya.
Ki Ageng dilaporkan dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Imbas Penyelundupan Harley Davidson Via Garuda, Giliran Roy Suryo yang Usil
Laporan dari bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga itu diterima dengan nomor register: LP/350/I/YAN2.5/2020/SPKTPMJ dan diterima pada Jumat (24/1).
Usai membuat laporan, Roy mengaku sangat kecewa ketika Rangga menyebut dirinya tak mengerti sejarah.
BACA JUGA: Soal Kemunculan Sunda Empire, Mbah Mijan: Anda Jangan Macam-macam
Hal ini terjadi saat keduanya diundang sebagai bintang tamu dalam acara talkshow di sebuah stasiun TV Swasta.
Dalam acara tersebut, Rangga dan Roy terlibat diskusi tentang sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara).
BACA JUGA: Polda Jabar Periksa Dua Anggota Sunda Empire
Ketika itu, Rangga sempat mengatakan, PBB dan NATO didirikan di Bandung, Jawa Barat.
"Dia mengatakan secara langsung kalau saya salah, tidak mengerti sejarah. Dia menuduh saya enggak mengerti sejarah," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jumat.
Selain melaporkan Rangga atas tuduhan pencemaran nama baik, Roy juga memolisikan Rangga atas dugaan penyebaran berita bohong karena diduga mengubah informasi di Wikipedia.
Wikipedia menuliskan bahwa PBB dididirikan di daerah Lembang, Bandung, sesuai perkataan Rangga.
Dalam hal ini, Roy, menduga ada seseorang yang mengubah informasi di Wikipedia. Pasalnya, berdasarkan penelusuran Roy, sebuah akun anonim diketahui telah menyunting keterangan sejarah PBB di Wikipedia.
"Dari penelusuran saya, IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar dan tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," ungkap Roy.
Diketahui, dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tindak Pidana dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan