Kesal Utang tak Dibayar, Pegawai Koperasi Nekat Bakar Rumah Nasabah, Begini Kronologinya 

Rabu, 15 Desember 2021 – 23:00 WIB
Ilustrasi - Seorang pegawai koperasi nekat membakar rumah nasabahnya, Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Seorang pegawai koperasi berinisial RFL (25) nekat membakar rumah nasabahnya di Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Aksi nekat itu dilakukan RFL saat menagih utang ke nasabahnya, Rahmat (52) pada Selasa (23/11) lalu. 

BACA JUGA: Teroris KKB Kembali Beraksi, Bakar Rumah Warga di Intan Jaya

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Khusnadi mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka datang ke rumah korban. 

Tersangka memaksa istri RS untuk melunasi utang korban.  

BACA JUGA: TNI Polri Dituding Bakar Rumah Warga, Brigjen Pangemanan Beri Jawaban Tegas!

Rahmat yang saat itu sedang berada di luar rumah pulang untuk bertemu tersangka. 

Korban menyampaikan kepada tersangka untuk bersabar. 

BACA JUGA: Kebakaran Rumah & Warung Soto di Jakpus, 2 Orang Alami Luka Bakar

Sebab, dia dan istrinya sedang tidak memiliki uang. 

Lalu, tersangka melihat ada Pertalite di sebuah ember milik korban. 

Rahmat diketahui merupakan penjual eceran bahan bakar minyak. 

Tersangka mengancam akan memantik korek api ke minyak tersebut apabila korban tak juga membayar utangnya. 

"Kalau kuhidupkan mancis korek api di sini, minyaknya menyambar apa enggak ya?" ujar Ferry menirukan perkataan tersangka, Rabu (15/12). 

Korban sempat melarang tersangka untuk tidak nekat melakukan hal tersebut.

Namun, tersangka malah tetap nekat menyalakan korek api di dekat minyak yang sedang dikemas oleh korban. 

Api pun langsung menyambar, dan membuat Rahmat mengalami luka bakar di bagian kaki. 

Rahmat mencoba memadam api di celananya. 

Namun, api juga menyambar dinding rumahnya. 

Korban langsung berlari dan meminta pertolongan kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya. 

Rahmat bersama istri dan anaknya selamat, sedangkan rumahnya hangus terbakar dilalap api.  

Sementara itu, tersangka yang melihat kejadian tersebut langsung kabur. 

Tersangka diketahui melarikan diri ke Provinsi Riau. 

Tersangka sempat menjadi buronan selama 10 hari sebelum akhirnya diamankan di sebuah kos-kosan. 

"Tersangka ditangkap oleh petugas saat sedang beristirahat di sebuah rumah kos-kosan," kata Ferry Khusnadi. 

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. 

Tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1e, dan  2e Subsider Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler