Kesalahan Brigadir SM Sangat Fatal, Propam Harus Segera Bertindak

Rabu, 06 Juli 2022 – 04:49 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi Brigadir SM terhadap seorang pengusaha pada Maret lalu.

Dalam kasus itu, Brigadir SM hanya diberi sanksi pelanggaran kode etik saja, sementara pidananya tidak.

BACA JUGA: Gegara Ulah Oknum Petugas Dishub Ini, Bawahan Bobby Nasution Sampaikan Permohonan Maaf

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan Bidang Propam Polda Sultra perlu tahu bahwa aksi pemerasan itu merupakan tindak pidana.

"Baik yang dilakukan oleh masyarakat biasa lebih-lebih lagi oleh aparat," ucap Mastri kepada sultra.jpnn.com, Selasa (5/7).

BACA JUGA: Lelaki Ini Mengaku Marinir dan Memeras Warga, Kini Tertunduk Lesu di Hadapan TNI Asli

Dia mengapresiasi kinerja Bidang Propam Polda Sultra dalam menindak etik oknum polisi yang tertangkap tangan memeras, namun juga menyayangkannya karena tidak dibawa ke ranah pidana.

“Ingat bahwa tindakan yang dilakukan itu bukan hanya etik, tetapi juga pidana. Pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian," tegas dia.

BACA JUGA: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Nenek W, Begini Alasannya

Dia menyebut semestinya pihak Propam menindaklanjuti dan meneruskan tindakan oknum polisi ini kepada penyidik untuk diusut dugaan tindak pidana.

Mastri mengungkapkan bahwa Propam Polda Sultra tidak perlu menunggu laporan polisi dari pihak korban. Sebab, hal itu telah diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Di Pasal 5 berbunyi, laporan polisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Huruf B terdiri dari model A dan model B. Nah model A itu menyebutkan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui dan menemukan langsung peristiwa yang terjadi," tegas dia.

Dia menyebut dengan perkap tersebut, seharusnya Propam bisa membuat laporan model A tanpa harus menunggu laporan dari korban.

"Logikanya begini, masa ada anggota kepolisian yang ditangkap karena melakukan tindak pidana, hanya di etik saja. Harusnya diikut dengan pidananya," tegas Mastri.

Untuk hal itu, dia mendesak kepada Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto untuk menindaklanjuti atas temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Propam terhadap Brigadir SM.

Sebab, dia menilai tindakan Brigadir SM sangat fatal dan sudah mencoreng nama baik Polri. Sehingga, sudah sepantasnya diberi sanksi tegas.

"Kami di Ombudsman prihatin juga kalau masih ada seperti itu, sehingga, mungkin dari Propam atau Irwasda bisa memperhatikan permasalahan ini,” kata dia. (mcr6/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru soal Skandal Perselingkuhan Brigadir IA, Simak Penjelasan Kombes Mulia Prianto


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler