jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia merasa tidak terima terjadi kesalahan penulisan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dia pun merasa pejabat yang membuat kesalahan saat menulis UU Ciptaker, wajib bertanggung jawab.
"Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu," kata Sofia dalam keterangan resmi kepada awak media, Rabu (4/11).
Dia mengatakan, kesalahan penulisan di dalam UU Ciptaker bukan sekadar teknis. Sebab, kesalahan terjadi di institusi penting negara. Seharusnya, seluruh kerja-kerja di institusi penting harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan dan tepat.
BACA JUGA: Penjelasan Said Iqbal soal Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
"Harus zero tolerance dan zero mistake, apalagi untuk produk hukum yang sedang menjadi sorotan dan perdebatan di publik, seperti UU Ciptaker," ungkap dia.
"Dalam situasi ini komitmen Presiden harus diperkuat dengan sikap dan kerja profesional yang cermat, bukan justru malah diperlemah dengan kesalahan yang tidak perlu," terang dia.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Yusril Singgung Soal Salah Ketik
Duta Joko Widodo setidaknya mencatat dua kesalahan penulisan yang terjadi di UU Ciptaker. Yakni muncul di Pasal 6 dan Pasal 53 ayat 5 halaman 757.
Adapun Pasal 6 UU Ciptaker berbunyi, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi,
a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;
c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi,"
Namun, kata Sofia, Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 itu tidak memiliki ayat tambahan apa pun. Termasuk, tidak terdapat ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.
Adapun Pasal 5 berbunyi "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputibidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
Kesalahan berikutnya, Duta Joko Widodo mencatat di Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757.
Dalam ayat 5 pasal itu seharusnya merujuk ayat 4. Namun, terjadi kesalahan tulis dan merujuk ayat 3.
"Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru," beber Sofia.
"Saat ini tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih terus mempelajari secara intens isi UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden," pungkasnya. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan