jpnn.com, JAKARTA - Megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan hanya persoalan kerugian negara saja.
Namun, korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu juga berdampak bagi demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Anies-Sandi Sukses Memaksa Disdukcapil Buka Data Suket
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, setelah ditelusuri ternyata kasus korupsi e-KTP punya dampak besar dalam kisruh dan sengkarut pemenuhan hak politik warga negara.
"Terutama dalam pilkada serentak 2017 lalu," kata Titi saat Ngobrol Pintar (Ngopi) bertajuk "Korupsi e-KTP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita" di Jakarta Selatan, Minggu (2/4).
BACA JUGA: Tim Anies-Sandi Bakal Satroni Para Pemegang Suket
Titi menjelaskan, pada pilkada serentak 2015, tidak ada aturan yang mengharuskan e-KTP sebagai dasar pencalonan dalam pilkada atau masuk daftar pemilih tetap.
Namun, setelah dilakukan beberapa kali revisi hingga terciptanya Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, lahirlah terminologi berulang-ulang soal syarat pilkada yang berkaitan dengan e-KTP.
BACA JUGA: Anies Khawatir Suket Jadi Celah Masuknya Pemilih Asing
Titi menjelaskan, setidaknya ada tiga keterkaitan e-KTP dalam pilkada.
Pertama, ketika ingin menjadi calon kepala daerah, salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah e-KTP.
Kedua, untuk calon perseorangan harusnya mendapatkan dukungan sesuai persyaratan dengan dasarnya e-KTP.
"Dukungan harus dibuktikan dengan e-KTP," tegasnya.
Ketiga, lanjut Titi, kalau tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP.
"Jadi, dalam UU nomor 10 tahun 2016 syaratnya berubah dari KTP biasa menjadi e-KTP," ungkap dia.
Titi melanjutkan, upaya menggunakan e-KTP sebenarnya bukan hanya pada pilkada serentak 2017.
Sejak 2014, ujar Titi, pemerintah sudah berupaya agar menggunakan e-KTP sebagai basis administrasi kepemiluan.
Namun, itu tidak berhasil diwujudkan. Bahkan, sambung Titi, Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi getol meyakinkan bahwa e-KTP bisa meningkatkan daftar kualitas DPT.
"Kami dulu juga mengingatkan, agar hak pilih warga negara tidak boleh dipertaruhkan dengan administrasi kependudukan. Tidak boleh ada warga negara untuk memilih dikhianati dengan persoalan keterpenuhan hak kependudukan," katanya.
Namun, kata Titi, tetap saja pada UU 10/2016 akhirnya digolkan penggunaan e-KTP sebagai basis administrasi kepemiluan.
"Administrasi kependudukan melalui rezim e-KTP dipaksakan digunakan untuk basis adminsitrasi kepemiluan," jelasnya.
Akhirnya, Titi menegaskan, pemaksaan administrasi penduduk sebagai basis administrasi kepemiluan berakibat pada kisruhnya penyusunan DPT pilkada serentak 2017.
"Kok bisa-bisanya kita percaya diri menerapkan aturan yang punya persoalan di lapangan dan terpengaruh pada jaminan konstitusional hak warga negara," ujarnya.
Memang, kata dia, ada aturan soal surat keterangan (suket) yang bisa menjadi solusi.
Namun, itu tetap saja menjadi beban bagi warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
Sebab, suket sifatnya bukan pelayanan, melainkan keaktifan. Suket baru bisa dikeluarkan jika masyarakat yang mengurusnya.
"Harusnya negara yang mengeluarkan suket. Bukan warga yang harus dibebani mengurus mendapatkan suket. Kan yang salah bukan warga negara," katanya.
Lebih parahnya lagi, yang hanya bisa digunakan suket pilkada dari dinas kependudukan dan catatan sipil.
Sedangkan suket perekaman e-KTP tidak boleh dijadikan dasar menggunakan hak pilih.
Padahal, kata Titi, secara substantif warga negara berhak memilih karena persyaratannya sudah terpenuhi.
"Ke depan tidak boleh ada pengecualian kegagalan warga negara. Negara juga harus antisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU dan Bawaslu Juga Tuntut Disdukcapil Buka Data Suket
Redaktur & Reporter : Boy