CIBINONG--Kasus suap yang melibatkan pengembang Pasar Festival Cisarua, Edward M Bunyamin dan Jaksa Sitoyo mulai terkuak. Nominal uang suap Rp150 juta, disepakati di ruang Jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan penggelapan cek Pasar Festival Cisarua di Pengadilan Negeri Cibinong, kemarin. Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa, Danu Sembayang membacakan duplik dan meminta kliennya dibebaskan karena kasus tersebut dinilai dipaksakan. “Terlebih sebelumnya ada perdamaian antara dua belah pihak. Kalau klien kami sampai divonis, kami akan banding,” katanya.
Usai sidang, Danu mengatakan, kliennya ditekan untuk membayar uang Rp150 juta untuk meringankan tuntutan dalam perkara penggelapan surat pembangunan Pasar Festival Cisarua Pafesta. Danu menyebutkan, saat itu untuk kelima kalinya jaksa menunda pembacaan tuntutan. Merasa kasusnya terombang-ambing, Edward menemui JPU Epiyarti agar bisa mempercepat pembacaan sekaligus meringankan tuntutannya. “Kemudian Epiyarti menyarankan untuk ketemu atasannya, Sistoyo,” katanya.
Lantas pada sore hari, Edward bersama asistennya, Anton, menemui Jaksa Sistoyo di ruang kerjanya. Di tempat itulah terjadi negosiasi tuntutan. “Di ruang itulah Jaksa Sistoyo meminta uang Rp150 juta dan tidak bisa ditawar,” ungkapnya.
Mau tak mau, lanjut Danu, kliennya menyanggupi. Dia memberikan uang Rp100 juta untuk tahap awal, kemudian sisanya dibayarkan keesokan hari. Dengan fakta tersebut, dia bersikukuh bahwa kliennya tidak aktif melakukan penyuapan. Di samping itu, menurut dia, tindakan Jaksa Sistoyo sudah mencederai citra penegak hukum. Karena, seharusnya jaksa tidak boleh bertemu langsung dengan tersangka kasus.
Menanggapi hal itu, JPU Epiyarti membantah telah menyuruh terdakwa Edward untuk menyuap atasannya, melainkan hanya menjalankan perintah atasannya. Hingga saat ini KPK masih menyidik kasus suap itu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk JPU Epiyarti dan Kepala PN Cibinong, Sudaryadi.
Dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin, Humas KPK Johan Budi menyebutkan, kemarin pihaknya telah memanggil dua saksi baru terkait kasus Jaksa Sistoyo. Yaitu Mardi yang merupakan Jaksa Kejari Cibinong dan Eka Yanti salah seorang PNS di Kejari Cibinong. Namun keduanya tidak memenuhi pemanggilan. “Tadi keduanya tidak datang. Kita akan jadwalkan lagi,” katanya kepada Radar Bogor.
Johan menyebutkan, saat ini sudah lebih dari sepuluh saksi yang dimintai keterangan dalam kasus yang melibatkan Jaksa Sistoyo. Terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Cibinong, Suripto Widodo, menurut Johan, pihaknya sudah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Namun hingga saat ini belum ada bukti kuat yang mengarah jika Suripto ikut terlibat. “Sampai saat ini Suripto Widodo masih sebagai saksi, belum ada bukti kuat bahwa yang bersangkutan ikut terlibat,” pungkasnya.(nad)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Kritik Cara Kerja TGPF Mesuji
Redaktur : Tim Redaksi