Dia ditangkap aparat Polsek Pampangan pimpinan Iptu Palma, Kamis (27/12) sekitar pukul 15.00 WIB, di arena OT di desanya. Darinya, disita satu setengah butir pil ineks warna merah logo Lemon, yang disimpan dalam kotak korek api. Selanjutnya tersangka Roila dan barang bukti (BB)-nya, kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI.
Ditemui di Mapolres OKI, tersangka Roila mengaku membeli ineks itu sebutirnya Rp190 ribu dari Kanang. ”Awalnya hanya coba-coba pakai esktasi, tetapi lama-lama happy. Saya ini berstatus istri keempat, jadi sering tidak bersama suami. Karena merasa galau, saya lebih memilih happy di arena organ tunggal. Pakai narkoba untuk bersenang-senang saja,” dalihnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres OKI AKP Rudiansyah, menyatakan selain pemakai, tersangka Roila ini diduga juga sebagai pengedar. ”Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka ini sering mengedarkan narkoba di arena organ tunggal. Kasusnya masih kami kembangkan untuk ke bandarnya, karena memang selama ini peredaran narkoba di arena OT masih marak,” ucap Rudiansyah. (hak/air/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Ibu Tega Gorok Anak Kandung
Redaktur : Tim Redaksi