Keseriusan Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Senin, 05 Agustus 2019 – 22:47 WIB
Pemadaman karhutla di Gunung Panderman Jawa Timur. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) benar-benar serius menghadapi masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini mereka terus patroli di lapangan dan bekerja sama dengan stakeholder memantau titik panas atau hotspot.

Patroli ini dilakukan oleh tim pengawas dan penyidik serta SPORC. Dengan begitu, pelaku yang kepadapatan membakar dapat langsung ditindak.

BACA JUGA: Karhutla di Riau Capai 4.376 Hektare, Polda Tetapkan 20 Tersangka Perorangan

“Peringatan sudah diberikan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka. Kalau masih terjadi, kami akan lalukan penegakan hukum, termasuk pidana penjara dan ganti rugi,” ujar Rasio Sani, di Jakarta, Senin (5/8).

Menurut Rasio, tim mereka di lapangan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penegakan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Usut Tumpahan Minyak di Karawang, KLHK Bentuk Tim Khusus

“Setiap polda kami koordinasi. Terlebih di kawasan rawan seperti Sumatera dan Kalimantan,” tambah Rasio.

Sebelumnya, penyidik KLHK menetapkan UB (46) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Peringatan HKAN 2019 Gali Spirit Konservasi Alam Milenial

Penyidik mengamankan satu korek api gas merk Tokai, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar, dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Laly denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dorong Pemda Manfaatkan Lahan Sumber TORA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler