Karhutla di Riau Capai 4.376 Hektare, Polda Tetapkan 20 Tersangka Perorangan

Senin, 05 Agustus 2019 – 22:38 WIB
Manggala Agni KLHK melakukan pemadaman titik api di lokasi Karhutla. Foto: Humas LHK

jpnn.com, PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning sudah mencapai 4.376 hektare. Namun, sisi penegakan hukum dinilai tidak sebanding, meski Polda Riau beserta jajaran berhasil menjerat sebanyak 20 orang tersangka.

Berdasarkan data dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau tertanggal 3 Agustus 2019, Kabupaten Bengkalis masih menjadi wilayah terluas yang hangus terbakar.

BACA JUGA: Jumlah Titik Hotspot Cenderung Meningkat, Menteri Siti Mulai Khawatir

BACA JUGA: Seorang Siswi Ditemukan Tewas Telungkup Tanpa Busana di Perkebunan

Yakni sekitar 1.475,58 hektare, Rokan Hilir (Rohil) 992,95 hektare, Siak dengan lahan terbakar mencapai 531,6 hektare.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan UB Sebagai Tersangka Karhutla 274 Hektare di Kubu Raya Kalbar

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangan kasus tindakan pidana karhutla menjadi atensi Korps Bhayangkara Riau berserta jajaran. Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah menetapkan 20 tersangka sejak awal Januari 2019 lalu.

“Kami menangani 20 LP (laporan polisi, red) dengan 20 tersangka atas luasan lahan terbakar 204,9 hektare,” ungkap Sunarto seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Fokus Pencegahan Karhutla, KLHK Kerahkan Puluhan Ribu SDM

Terhadap perkara itu, sambung pria yang akrab sapa Narto, ditangani oleh sembilan Polresta. Di antaranya, Polres Inhil menangani satu perkara dan menjerat satu, Polres Rohil mengusut tiga perkara dengan menjerat tiga orang tersangka dan Polres Dumai menetapkan lima orang tersangka dari lima perkara.

Lalu, Polres Kepulauan Meranti menangani dua perkara dan menjerat dua orang tersangka, Polresta Pekanbaru dan Polres Kuansing masing-masing dengan satu perkara dan satu tersangka. Polres Bengkalis menangani tiga perkara dan tiga tersangka, Polres Inhu dan Polres mengusut masing-masing dua kasus dan dua tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrim sus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki karhutla di sekitaran konsensi milik perusahaan di Riau. Hal ini, menindaklanjuti laporan dari Satgas Karhutla Riau.

Adapun perusahaan mengalami kebakaran di luar areal konsesi dengan radius kurang dari lima kilometer (km). Yakni, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan. Sedangkan terhadap PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI), Siak lahan yang terbakar di wilayah konsensi.

“Di lahan konsensinya (perusahaan) diduga ada titik api. Kami terima laporannya dari Satgas Karhutla,” kata Gidion.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), lanjut Gidion, pihaknya turun ke lapangan melakukan pengecekan lokasi kebakaran serta mencari fakta hukumnya guna menyatukan persepsi. Selain itu, sambung dia, dalam pelaksanaannya turut dibantu Polres.

“Kami yakinkan ketika fakta hukum itu menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan adanya unsur sengaja. Kami kembali akan lakukan proses hukum secara profesional. Juga dibantu koordinasi pihak JPU," terang Gidion.

Disampaikan Gidion, berdasarkan kesepakatan bersama antara Satgas Karhutla Riau dan perusahaan bahwasanya dalam radius 5 km dari garis konsensi, perusahaan harus proaktif melakukan pemadaman. Selain itu, mempertanggungjawabkan secara sosial dan moral. “Jadi, jangan ketika masuk (kebakaran lahan di konsensi) baru dilakukan pemadam,” jelas Dir Reskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA: Dua Hari Dicari, Politikus Golkar Ditemukan Tewas di Gundukan Pasir, Diduga Dibunuh

Sementara terhadap PT WSSI, Siak kata Gidion, perusahaan tersebut telah dilakukan penegakan hukum pada tahun 2015 lalu. Namun, lokasi lahan konsensi perusahaan yang terbakar berbeda dengan sebelumnya.

“Lahan terbakar itu, fakta di lapangan menjadi ruang sengketa dengan perorangan. Lahan kondensi itu luas tidak terawasi dan isinya hanya di atas kertas. Ini pertanggungjawaban perusahan, kita harus lihat fakta di lapangan,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini pihaknya belum meminta keterangan dari pihak perusahaan. Proses pemeriksaan baru dilakukan terhadap warga di sekitar lokasi kebakaran."Pihak perusahaan belum kita minta keterangan. Baru masyarakat di lokasi sekitar tersebut yang mintai keterangan," ujar Gidion.(rir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karhutla Menurun, Jarak Pandang di Bandara Provinsi Rawan Aman


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
karhutla   Riau  

Terpopuler